Gugatan Perdata Mengarah ke Ridwan Kamil Terkait Dugaan Perselingkuhan
Kabar mengejutkan datang dari dunia politik dan hukum di Jawa Barat. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh seorang wanita bernama Lisa Mariana. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), yang diyakini bermula dari isu perselingkuhan yang menyeret nama Ridwan Kamil.
Perkara ini telah terdaftar dengan nomor registrasi 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak tanggal 5 Mei 2025. PN Bandung telah menjadwalkan sidang perdana yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2025. Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra, yang menyatakan bahwa majelis hakim yang bertugas dalam perkara ini terdiri dari Surono, Eti, dan Rahmawati.
Dalam keterangan persnya, Dalyusra menjelaskan bahwa agenda sidang pertama adalah pemanggilan para pihak yang terlibat, yaitu penggugat dan tergugat. Jika kedua belah pihak hadir, hakim akan mengupayakan mediasi sebagai langkah awal untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Mediasi ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan damai antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa mereka belum menerima pemberitahuan resmi atau surat panggilan dari PN Bandung terkait gugatan ini. Karena itu, mereka belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut. Muslim Jaya Butar Butar menegaskan bahwa pihaknya akan hadir mewakili Ridwan Kamil jika surat panggilan resmi telah diterima.
Perkembangan kasus ini tentu menarik perhatian publik. Masyarakat menantikan jalannya persidangan dan bagaimana kedua belah pihak akan menghadapi gugatan ini. Dugaan perselingkuhan yang menjadi latar belakang gugatan ini menambah kompleksitas perkara, dan hasil mediasi atau persidangan akan sangat menentukan arah penyelesaian sengketa antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.