TGB Dicecar Pertanyaan Seputar SK Gubernur Terkait Kasus Dugaan Korupsi NCC
Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dua periode, Tuan Guru Bajang (TGB) M. Zainul Majdi, menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari lima jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada hari Selasa, 6 Mei 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC) yang mangkrak dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp15,2 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan, TGB mengungkapkan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik berfokus pada surat keputusan (SK) Gubernur yang berkaitan dengan permasalahan dalam proyek NCC tersebut. "Pertanyaannya paling banyak itu seputar surat keputusan gubernur yang terkait dengan masalah yang ada," ujarnya kepada awak media. Ia menambahkan bahwa dirinya menjawab sekitar 17 atau 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik sesuai dengan pengetahuannya.
TGB menjelaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai Gubernur NTB, setiap produk hukum yang dikeluarkan selalu mempertimbangkan beberapa aspek krusial. Aspek-aspek tersebut meliputi kesesuaian dengan kewenangan, prosedur yang berlaku, serta kepastian bahwa produk hukum tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan tidak merugikan keuangan daerah.
"Tetapi kalau dari pribadi saya, semua produk hukum yang saya keluarkan itu harus memastikan bahwa sesuai kewenangan dan kedua proseduralnya, administratifnya, normatifnya terpenuhi," tegas TGB. Ia menambahkan bahwa jika kemudian terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan, maka hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk diinvestigasi lebih lanjut. "Kalau saya lihat dari sisi norma, SK-SK-nya itu semua sesuai dengan prosedur. Kalau kemudian ada deviasi (penyimpangan) di pelaksanaan, ya kita serahkan, itu nanti di penyidik saja," jelasnya.
Lebih lanjut, TGB menilai bahwa proses pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTB berjalan dengan baik, profesional, dan proporsional. Ia juga mengapresiasi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik karena dianggap substantif dan relevan dengan kasus yang sedang diusut. "Bagus, profesional, proporsional, dan menurut saya yang ditanyakan adalah hal-hal yang memang substantif yang memang perlu ditanyakan," kata TGB.
Sebelumnya, TGB juga pernah diperiksa terkait kasus ini bersamaan dengan penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosyadi Sayuti, pada tanggal 13 Februari 2025. Terkait dengan penetapan tersangka terhadap mantan Sekda NTB, TGB menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan investigasi dan rekonstruksi peristiwa secara menyeluruh. "Menurut saya kita serahkan kepada penyidik yang bisa melihat dan merekonstruksi seluruh peristiwa," ujarnya.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan bahwa TGB diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset untuk pembangunan NCC. "Ya, TGB diperiksa sebagai saksi," kata Efrien, mengkonfirmasi informasi tersebut kepada media.