Lansia 77 Tahun di Cianjur Jadi Korban Kekerasan Akibat Tuduhan Penculikan Anak, Polisi Bertindak Cepat

Aparat kepolisian Resor Cianjur bergerak cepat menangani kasus kekerasan yang menimpa seorang wanita lanjut usia (lansia) berusia 77 tahun di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang. Insiden ini terjadi pada hari Minggu, 4 Mei 2025, dan videonya viral di media sosial, memicu kecaman publik.

Video berdurasi 30 detik yang beredar luas tersebut memperlihatkan korban dikelilingi warga dan menjadi sasaran kekerasan fisik oleh seorang pria dewasa. Pria tersebut terlihat berulang kali menampar kepala korban. Mirisnya, tindakan main hakim sendiri ini dipicu oleh tuduhan bahwa korban terlibat dalam penculikan anak.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKP Tono Listianto menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, apalagi jika korbannya adalah seorang lansia. Menurutnya, kejadian bermula dari tuduhan sepihak terhadap korban yang dituduh sebagai penculik anak. Korban tidak diberi kesempatan untuk membela diri dan langsung menjadi sasaran penganiayaan. Pelaku memukul dan menampar bagian kepala, wajah, serta leher korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas AKP Tono Listianto. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat.