Rayen Pono: MKD Indikasikan Penghinaan Marga dalam Ucapan Ahmad Dhani

Musisi Rayen Pono telah memenuhi panggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait aduannya terhadap anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono. Usai memberikan keterangan di hadapan MKD, Rayen Pono mengklaim bahwa majelis etik tersebut sepakat bahwa terdapat indikasi penghinaan marga dalam pernyataan Ahmad Dhani.

"Pimpinan MKD setuju bahwa terdapat unsur penghinaan terkait nama Pono, yang di kampung saya merupakan nama raja secara adat," ujar Rayen Pono kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/5/2025). Rayen menambahkan bahwa salah satu anggota MKD memiliki pengalaman bertugas di wilayah yang sama dengannya sehingga memahami adat istiadat dan kehormatan sebuah marga. Ia juga menyampaikan bahwa semangat yang diusung oleh Ahmad Dhani tersebar di berbagai tempat.

Rayen Pono menyatakan telah menyampaikan seluruh informasi yang dimilikinya kepada MKD tanpa adanya bantahan terhadap kronologi yang ia paparkan. Laporan ke MKD ini diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menanggapi laporan tersebut, Ahmad Dhani sebelumnya menyatakan tidak mempermasalahkan langkah yang diambil oleh Rayen Pono. Ia berpendapat bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. "Ya nggak apa-apa, kan semua orang punya hak dalam hukum," kata Ahmad Dhani kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (24/4).

Lebih lanjut, Ahmad Dhani menjelaskan bahwa terdapat kesalahan ketik atau typo dalam undangan yang ditujukan kepada Rayen Pono. Kesalahan ketik tersebut menjadi salah satu materi yang dipermasalahkan oleh Rayen Pono. "Ya itu typo sudah disebutkan dan dalam pembicaraan saya melalui pesan singkat juga sudah ada buktinya," jelas Ahmad Dhani.