Moeldoko Tandatangani MoU Pengadaan Gula Tahun 2013, Saksi Ungkap di Persidangan Tom Lembong
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Keterlibatan Inkopad Terungkap
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terungkap fakta baru mengenai keterlibatan Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad). Letkol CHK Sipayung, mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Inkopad, memberikan kesaksian yang menyoroti peran penting nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Perdagangan dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada tahun 2013.
Sipayung menjelaskan bahwa Inkopad, yang sebelumnya bernama Induk Koperasi Kartika (Inkopar), terlibat dalam upaya pengendalian harga gula setelah adanya MoU tersebut. "Awalnya itu adalah adanya MoU antara Menteri Perdagangan dengan KSAD," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Menurut Sipayung, Jenderal TNI Moeldoko, yang saat itu menjabat sebagai KSAD, menandatangani MoU dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mendukung perlindungan konsumen dan memastikan ketersediaan gula yang stabil di pasar.
Pada tahun 2015, KSAD memerintahkan Inkopad untuk membantu Kementerian Perdagangan dalam mengendalikan harga gula yang melonjak. Inkopad kemudian mengajukan permohonan operasi pasar kepada Kementerian Perdagangan untuk melaksanakan operasi pasar.
"MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko," tegas Sipayung.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyoroti keputusan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Detail Peran Moeldoko dalam Pengadaan Gula Terungkap di Sidang Tom Lembong
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terus mengungkap berbagai fakta menarik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kesaksian Letkol CHK Sipayung terkait peran Moeldoko, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Sipayung menjelaskan bahwa pada tahun 2013, Moeldoko menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan. MoU ini menjadi dasar keterlibatan Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) dalam upaya stabilisasi harga gula. Inkopad, yang sebelumnya dikenal sebagai Induk Koperasi Kartika (Inkopar), merupakan koperasi yang berada di bawah naungan TNI Angkatan Darat.
"Awalnya itu adalah adanya MoU antara Menteri Perdagangan dengan KSAD," ungkap Sipayung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). Ia menambahkan bahwa MoU tersebut bertujuan untuk mendukung perlindungan konsumen dan memastikan ketersediaan gula yang memadai.
Pada tahun 2015, ketika harga gula mengalami lonjakan, KSAD memerintahkan Inkopad untuk membantu Kementerian Perdagangan dalam mengendalikan situasi tersebut. Inkopad kemudian mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk melaksanakan operasi pasar.
Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Salah satu poin yang disoroti adalah keputusan Tom Lembong untuk menunjuk koperasi TNI-Polri, bukan perusahaan BUMN, dalam upaya stabilisasi harga gula.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, "Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri."