Mantan Bupati Lombok Timur Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lahan Sirkuit Samota

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa. Kali ini, giliran mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, yang dimintai keterangan oleh penyidik pada hari Selasa (6/5/2025).

Ali Bin Dachlan, yang dikenal dengan sapaan Ali BD, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Usai pemeriksaan, Ali BD mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik serupa dengan pertanyaan pada pemeriksaan sebelumnya. Ia mengaku tidak mengingat secara detail jumlah pertanyaan yang diajukan.

Fokus pemeriksaan terhadap Ali BD adalah terkait penjualan lahan seluas 70 hektar di Samota yang kemudian digunakan untuk pembangunan Sirkuit MXGP. Ali BD menjelaskan bahwa lahan tersebut dibelinya pada tahun 2009 dan proses penjualan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk melalui proses appraisal untuk menentukan nilai pasar lahan.

Menurut Ali BD, Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan tersebut dengan harga yang bervariasi, berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per hektar. Ia mengakui bahwa harga jual tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga pembeliannya dulu, yaitu sekitar Rp 9 juta per hektar. Meski demikian, Ali BD merasa diuntungkan dengan penjualan lahan tersebut.

Bupati Lombok Timur dua periode itu menyatakan bahwa lahan seluas 70 hektar tersebut dijual kepada Pemkab Sumbawa dengan nilai total Rp 53 miliar. Sebelumnya, kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan beberapa pejabat daerah juga telah dimintai keterangan.

Berikut adalah daftar nama-nama yang sebelumnya telah diperiksa:

  • Muhammad Jalaluddin (Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sumbawa)
  • Agusfian (Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumbawa)

Selain Ali BD, kejaksaan juga pernah meminta keterangan dari ahli waris mantan Bupati Lombok Timur terkait kasus ini. Pembelian lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk Sirkuit MXGP Samota dilakukan pada tahun 2023 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 53 miliar dari APBD.