Peredaran Bebas Tramadol di Jakarta Pusat, Gubernur Instruksikan Tindakan Tegas
Peredaran obat keras jenis Tramadol yang dijual bebas di kawasan Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, memicu reaksi keras dari Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Merespon laporan tersebut, Pramono mengaku baru mengetahui informasi ini dan berjanji akan mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran obat berbahaya tersebut.
"Terus terang, mengenai Tramadol, saya baru mendengarnya hari ini," ujar Pramono kepada awak media di kawasan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (6/5/2025). Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa peredaran obat-obatan keras semacam Tramadol tidak dapat ditoleransi dan harus segera ditindak.
Ia menyatakan akan segera menginstruksikan dinas-dinas terkait, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum. Selain itu, koordinasi dengan pihak kepolisian juga akan dilakukan untuk memastikan penanganan yang komprehensif.
"Saya akan perintahkan dinas terkait, khususnya Satpol PP, dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memerangi peredaran obat-obatan seperti ini. Ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Gubernur Pramono juga mengungkapkan keheranannya mengapa obat pereda nyeri seperti Tramadol bisa beredar bebas, padahal seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Ia menekankan pentingnya melawan penyebaran obat-obatan yang tidak seharusnya dikonsumsi secara bebas.
"Saya yakin, bahkan dari namanya saja, Tramadol, kita bisa tahu ini bukan sesuatu yang bisa dikonsumsi sembarangan. Kita harus melawannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan penggerebekan di kawasan Tanah Abang terkait peredaran obat keras. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS yang diduga sebagai pengedar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat setelah adanya insiden kekerasan terhadap seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan terkait penjualan obat-obatan terlarang di sekitar Jembatan Tinggi, Jati Pulo, Tanah Abang, pada Sabtu (19/4) malam.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan penggerebekan pada Minggu (20/4) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos yang terletak di Pasar Tanah Abang Blok G, Jakarta Pusat.
"Pelaku yang diamankan adalah DS, pria kelahiran Palembang, 8 Juli 2004, warga Simpang Raja Pendopo, Sumatera Selatan," ungkap AKBP Robi kepada wartawan, Selasa (22/4).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 24 bungkus Eximer (sekitar 120 butir)
- 3.190 lempeng Tramadol (total 31.900 butir)
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan kepolisian, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan obat-obatan keras terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan lingkungan.