Saksi Ungkap Kepemilikan PT Angels Product di Sidang Tom Lembong: Diduga Milik Tomy Winata
Dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebuah fakta baru mencuat. Letkol Chk H.I.S Sipayung, mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), memberikan keterangan yang mengindikasikan keterkaitan pengusaha Tomy Winata dengan PT Angels Product, salah satu perusahaan penerima izin impor gula.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/5/2025) itu menghadirkan Sipayung sebagai saksi. Inkopkar sendiri diketahui berperan sebagai distributor gula dari PT Angels Product. Dalam kesaksiannya, Sipayung menjelaskan bahwa dirinya bergabung dengan Inkopkar sejak tahun 2014.
Momen krusial terjadi ketika Tom Lembong, yang diberi kesempatan untuk bertanya, menanyakan perihal hubungan antara Inkopkar dan PT Angels Product kepada saksi Sipayung.
"Pada saat itu PT Angels Product sudah ada nggak? Sudah bekerja sama dengan Inkopkar pada saat itu?" tanya Tom Lembong.
"Bukan. Jadi kita kerja sama dengan Angels (PT Angels Product) itu 2015. Nah itu bukan kita nyari-nyari. Jadi yang saya tahu Angels itu sudah ada di situ lalu saya bikin kerja sama atas perintah ketua," jawab Sipayung.
Pertanyaan Tom Lembong terus menggali lebih dalam mengenai keberadaan PT Angels Product sebelum kerjasama dengan Inkopkar terjalin.
"Bisa dijelaskan sedikit pak, maksud bapak dengan sudah ada di sana? sudah punya hubungan atau kerja sama dengan TNI AD atau Inkopkar atau?" tanya Tom lagi.
Sipayung kemudian memberikan jawaban yang cukup mengejutkan.
"Kalau Angels itu yang saya tangkap punya Tomy Winata Pak. Nah, kita punya hubungan dengan Tomy Winata masalah Hotel Kartika Discovery (Discovery Kartika Plaza Hotel) itu punya Inkopkar yang ngelola itu anak perusahaannya Tomy Winata, PTK, Pak. Yang saya bilang Angels sudah ada di situ ketika saya dipanggil oleh ketua di ruangan beliau, itu Direktur Angels ada di situ, orang-orang Angels sudah ada di situ, dikasih penjelasan bla bla bla, buat ini, udah, coba bikin perjanjian, nah seperti itu pak," ungkap Sipayung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mengungkapkan dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Lembong dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui proses koordinasi yang seharusnya dengan lembaga-lembaga terkait. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.