DPR Prioritaskan KUHAP, Pembahasan RUU Perampasan Aset Ditunda Hingga 2026
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah memfokuskan diri pada penyelesaian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Akibatnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terpaksa ditunda hingga tahun 2026.
Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, mengungkapkan bahwa target penyelesaian RKUHAP ditetapkan pada akhir tahun 2025. Penundaan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa hukum acara pidana yang berlaku saat ini juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Ia berharap agar target tersebut dapat tercapai sesuai rencana.
"Kami di Komisi III itu merencanakan menyelesaikan dulu hukum acara pidana. Setelah itu, masuk ke RUU Perampasan Aset. Ya berharap bisa ada kesabaran 6 bulan ke depan," ujarnya.
Lebih lanjut, Nasir Djamil menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dimulai setelah RKUHAP disahkan. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu pembahasan RUU Perampasan Aset karena Komisi III DPR RI harus menyelesaikan RKUHAP terlebih dahulu.
Nasir Djamil memastikan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas di Komisi III DPR RI. Namun, ia juga mengatakan bahwa tidak ada masalah jika RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III atau Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Menurutnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI akan memutuskan komisi atau badan mana yang akan membahas RUU Perampasan Aset.
"Ya nanti kan Badan Musyawarah mereka rapat dan diserahkan ke Komisi III atau di Baleg ya, siapa saja nggak ada masalahlah sebenarnya," ucapnya.
Dengan prioritas penyelesaian RKUHAP, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan baru akan dimulai pada tahun 2026. Hal ini berarti masyarakat dan pihak-pihak terkait harus menunggu lebih lama untuk melihat implementasi undang-undang yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya.
Penundaan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Sebagian pihak menyayangkan penundaan ini karena RUU Perampasan Aset dianggap penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Namun, sebagian pihak lainnya memahami bahwa penyelesaian RKUHAP juga merupakan prioritas penting karena akan menjadi landasan hukum acara pidana yang lebih modern dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset:
- Komisi III DPR RI memprioritaskan penyelesaian RKUHAP.
- Pembahasan RUU Perampasan Aset ditunda hingga tahun 2026.
- Target penyelesaian RKUHAP adalah akhir tahun 2025.
- Keputusan komisi atau badan yang akan membahas RUU Perampasan Aset akan ditentukan oleh Bamus DPR RI.
Penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset ini diharapkan tidak mengurangi komitmen pemerintah dan DPR RI dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat segera menyelesaikan RKUHAP dan segera memulai pembahasan RUU Perampasan Aset agar undang-undang ini dapat segera diimplementasikan.