PT Pos Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi Rp 1,2 Miliar di Aceh Singkil ke Polda
PT Pos Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, ke Polda Aceh. Laporan ini didasari oleh hasil audit internal yang menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana operasional dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Temuan audit internal tersebut mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam transaksi keuangan yang dilakukan di KCP Rimo. Modus operandi yang terindikasi adalah manipulasi transaksi secara fiktif, termasuk cash to account fiktif, serta penyalahgunaan akun milik karyawan tanpa izin yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas investasi ilegal. Oknum yang terlibat diduga memerintahkan penggunaan akun karyawan lain untuk melakukan transfer dana fiktif ke berbagai rekening.
VP Corporate Communications Pos Indonesia, Heri Nugrahanto, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Pihak Pos Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Polda Aceh atas respons cepat dalam menangani laporan tersebut dan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dalam proses pengungkapan kasus ini.
"Kami berterima kasih kepada Polda Aceh yang telah menindaklanjuti laporan kami. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Polda Aceh untuk mengungkap kasus ini," ujar Heri Nugrahanto.
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang dapat merusak integritas dan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang bersih. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti bersalah.
"Siapa yang bersalah, harus mendapatkan hukuman setimpal," tegas Heri.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pos Indonesia, yang berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan membangun budaya kerja yang berintegritas. Hal ini dilakukan untuk melindungi aset negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap BUMN.
Sebelumnya, Kasubdit Tipidkor Polda Aceh, Kompol Mahliadi, telah mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan," kata Mahliadi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Pelaporan: PT Pos Indonesia melaporkan dugaan korupsi di KCP Rimo ke Polda Aceh.
- Temuan Audit: Audit internal menemukan indikasi manipulasi transaksi dan penyalahgunaan akun karyawan.
- Nilai Kerugian: Dugaan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
- Tindakan Polda Aceh: Kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
- Komitmen Pos Indonesia: Memperkuat pengawasan internal dan menindak tegas pelaku korupsi.