RUU Perampasan Aset: DPR Tunda Pembahasan Hingga Tahun 2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga tahun 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, dengan alasan fokus saat ini tertuju pada penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan selesai tahun ini.

Nasir Djamil menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dimulai setelah RUU KUHAP rampung. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses pembahasan RUU Perampasan Aset di parlemen. Ia juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ini merupakan kelanjutan dari aspirasi yang telah lama ada. Pembahasan akan dilakukan di Komisi III DPR RI, menunggu keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

RUU Perampasan Aset dipandang sebagai alat penting dalam upaya pemberantasan korupsi, karena memungkinkan penyitaan aset yang diperoleh dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana. Meskipun demikian, RUU ini masih tertahan di lembaga legislatif. Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Dukungan ini disampaikannya dalam pidato pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta.

Beberapa poin penting terkait RUU Perampasan Aset:

  • Tujuan: Memberikan landasan hukum yang kuat untuk menyita aset yang diperoleh secara ilegal, terutama dari tindak pidana korupsi.
  • Manfaat: Memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan memulihkan aset negara yang dicuri oleh para koruptor.
  • Tantangan: Proses legislasi yang kompleks dan potensi perdebatan terkait hak-hak individu dan perlindungan hukum.
  • Dukungan: Mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Presiden, organisasi masyarakat sipil, dan sebagian besar masyarakat.

Penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tahun 2026 menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen DPR dalam memberantas korupsi. Sementara itu, dukungan dari Presiden Prabowo diharapkan dapat mempercepat proses legislasi RUU ini di masa mendatang.