Terbongkar! Duo Palembang Raup Ratusan Juta Rupiah dari Pemerasan Online Berkedok Video Call

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pemerasan online yang melibatkan dua bersaudara asal Palembang. Modus operandi yang digunakan terbilang licik, yaitu dengan memanfaatkan video call sex (VCS) untuk menjerat korbannya. Keuntungan yang berhasil diraup oleh kedua pelaku diperkirakan mencapai lebih dari seratus juta rupiah.

Kasus ini diungkap oleh Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Menurut keterangan AKBP Herman, Kasubdit IV, kedua pelaku yang berinisial MD dan I (masih DPO) telah menjalankan aksinya sejak pertengahan tahun 2024. Uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. MD berperan sebagai umpan dengan membuat akun palsu di aplikasi Bigo. Ia mengunggah konten-konten provokatif untuk menarik perhatian para pria hidung belang. Setelah berhasil mendapatkan perhatian, MD kemudian mengarahkan percakapan ke aplikasi Telegram. Di sinilah ia mulai melancarkan aksinya dengan membujuk korban untuk melakukan VCS.

Namun, para korban tidak menyadari bahwa VCS tersebut direkam oleh pelaku. Rekaman inilah yang kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras korban. MD mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada keluarga dan rekan-rekan korban jika tidak memenuhi permintaannya. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengumpulkan informasi pribadi korban untuk mempermudah pemerasan.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa salah satu korban mengalami kerugian hingga 2,5 juta rupiah. Namun, jumlah kerugian keseluruhan diperkirakan jauh lebih besar mengingat aksi ini telah berlangsung cukup lama.

Saat ini, MD telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah. Sementara itu, I masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKBP Herman juga menambahkan bahwa kasus pemerasan dengan modus VCS ini sering terjadi, namun banyak korban yang enggan melapor karena malu dan takut identitasnya terbongkar. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah terpedaya oleh rayuan orang yang baru dikenal.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak menjadi korban pemerasan online:

  • Jaga Privasi: Hindari membagikan informasi pribadi yang sensitif di media sosial.
  • Waspada dengan Orang Asing: Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di dunia maya.
  • Hindari VCS dengan Orang Tak Dikenal: Ini adalah celah yang sering dimanfaatkan pelaku untuk menjerat korban.
  • Laporkan Jika Menjadi Korban: Jangan takut untuk melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban pemerasan online.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya. Kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus operandi yang semakin canggih. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang keamanan digital agar tidak menjadi korban.