Depok Prioritaskan Peningkatan Aksesibilitas Transportasi Publik Bagi Pelajar

Pemerintah Kota Depok tengah berupaya meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas transportasi umum, khususnya bagi para pelajar. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengatur penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar di bawah umur.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan komitmennya untuk memfasilitasi angkutan umum ke sekolah-sekolah yang saat ini belum terjangkau. Hal ini diungkapkan saat memberikan keterangan kepada awak media di Harjamukti, Selasa (6/5/2025). Ia menyadari bahwa tidak semua sekolah di Depok memiliki akses yang memadai ke transportasi publik. Saat ini, Pemkot Depok baru memiliki dua unit bus sekolah, sehingga penambahan moda transportasi menjadi prioritas.

"Kita banyak, ada sekolah yang belum ada angkutan umumnya. Artinya, jangkauan (pelajar) ke sana (sekolah) kalau jalan kaki jadi jauh,” ujar Supian. Ia menambahkan bahwa penggunaan kendaraan pribadi oleh pelajar juga dapat menimbulkan beban biaya yang signifikan.

Oleh karena itu, Supian menjelaskan bahwa imbauan untuk menggunakan angkutan umum akan diprioritaskan bagi pelajar yang memiliki akses mudah ke fasilitas tersebut. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA. Surat edaran ini melarang pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menggunakan sepeda motor ke sekolah, yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Mei 2025.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah, sesuai dengan konsep "Gapura Panca Waluya" yang meliputi aspek Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit). Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki bagi pelajar, dengan mempertimbangkan kemampuan fisik masing-masing.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengecualian bagi pelajar di daerah terpencil, yang membutuhkan kendaraan bermotor untuk menjangkau sekolah. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa akses pendidikan tetap terjamin bagi seluruh pelajar, tanpa terkecuali.

Inisiatif Pemerintah Kota Depok untuk memperbanyak transportasi umum merupakan langkah strategis untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan pelajar dalam perjalanan ke sekolah. Dengan adanya peningkatan aksesibilitas transportasi publik, diharapkan para pelajar dapat lebih fokus pada pendidikan dan terhindar dari risiko kecelakaan serta beban biaya yang tidak perlu.