Mentari Amran Ancam Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal: Penutupan Usaha dan Pencabutan Izin
Mentari Amran Ancam Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal: Penutupan Usaha dan Pencabutan Izin
Inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), mengungkap praktik curang tiga produsen minyak goreng MinyaKita. Sidak tersebut menemukan penyimpangan volume dan harga jual MinyaKita yang dijual di pasaran. Kemasan MinyaKita yang seharusnya berukuran satu liter, ditemukan hanya berisi 750-800 mililiter. Lebih memprihatinkan lagi, harga jualnya mencapai Rp 18.000 per liter, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertera di kemasan, yakni Rp 15.700 per liter. Temuan ini menunjukkan adanya upaya untuk meraup keuntungan yang tidak semestinya di tengah bulan Ramadhan, di mana kebutuhan pangan masyarakat meningkat.
Ketiga produsen yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Mentan Amran dengan tegas menyatakan bahwa praktik curang ini tidak akan ditoleransi. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan pangan yang aman dan terjangkau bagi masyarakat. Langkah tegas akan diambil terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk penutupan usaha dan pencabutan izin usaha. Hal ini sebagai bentuk sanksi atas tindakan yang merugikan masyarakat luas, khususnya pada bulan Ramadhan di mana harga-harga bahan pokok seringkali mengalami fluktuasi.
Amran menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran. Ia telah berkoordinasi dengan Kepala Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk memastikan penindakan hukum yang cepat dan tepat. Pihak kepolisian, melalui Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Burhanuddin yang turut hadir dalam sidak, menyatakan komitmen untuk menyelidiki lebih lanjut temuan tersebut dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyelidikan ini mencakup investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam praktik curang tersebut.
Pernyataan tegas Mentan Amran ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mendiamkan praktik curang yang merugikan masyarakat. Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh produsen dan distributor pangan lainnya untuk menaati regulasi yang berlaku. Pemerintah akan terus melakukan sidak dan pengawasan secara berkala guna memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga pangan di Indonesia.
Amran menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan. Produsen yang taat aturan akan dilindungi, sementara produsen nakal yang berupaya memperkaya diri dengan cara yang merugikan masyarakat akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Pemerintah juga akan meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan dan memastikan distribusi pangan yang efisien dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berikut ini adalah daftar perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran:
- PT Artha Eka Global Asia
- Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
- PT Tunasagro Indolestari