Kakak Beradik di Palembang Raup Ratusan Juta Rupiah dari Pemerasan Online Berkedok VCS

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pemerasan online yang dilakukan oleh dua orang bersaudara asal Palembang, Sumatera Selatan. Kedua pelaku yang berinisial MD (25) dan I (27) menjalankan aksinya dengan modus video call sex (VCS) dan berhasil mengumpulkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, mengungkapkan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya sejak awal tahun 2024. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyamar sebagai wanita di aplikasi Bigo Live. MD membuat akun palsu dengan foto profil seorang wanita cantik yang didapatkan dari media sosial. Tujuannya adalah untuk menarik perhatian para pria dan menjebak mereka ke dalam percakapan pribadi.

Setelah berhasil menarik perhatian korban, MD mengajak korban untuk berkomunikasi lebih lanjut melalui aplikasi Telegram. Di sinilah jebakan utama dipasang. MD mengajak korban untuk melakukan video call sex (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, MD merekam aktivitas VCS tersebut dan menggunakan rekaman tersebut untuk melakukan pemerasan. Korban diancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak memenuhi permintaan sejumlah uang.

"Jadi pada saat melakukan streaming itu pun juga yang diputar adalah video orang lain juga dia akan mengutip video-video dari internet yang dia download dan itu dia gunakan diakui palsunya," ujar Herman.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 juta dari aksi pemerasan ini. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, MD telah berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE. Sementara itu, pelaku I masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah terpedaya oleh tawaran atau ajakan yang mencurigakan. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kejahatan online yang semakin beragam dan meresahkan.