Operasi Pengendalian Harga Gula di Era Tom Lembong Hasilkan Keuntungan Miliaran Rupiah untuk Koperasi TNI

Koperasi TNI AD Raih Keuntungan Signifikan dari Pengendalian Harga Gula di Masa Jabatan Tom Lembong

Jakarta - Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), yang sebelumnya dikenal sebagai Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), dilaporkan meraih keuntungan sebesar Rp 7,5 miliar dari operasi pengendalian harga gula pada tahun 2015. Periode tersebut bertepatan dengan masa jabatan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

Letkol CHK Sipayung, Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam) Inkopad, mengungkapkan informasi ini saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom Lembong. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

"Keuntungan yang diperoleh adalah Rp 75 per kilogram," ujar Sipayung dalam kesaksiannya.

Menurut Sipayung, Inkopkar mendapatkan izin untuk mengimpor 100.000 ton gula kristal mentah (GKM) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015. Untuk membiayai impor GKM dan proses pengolahan gula, koperasi milik TNI tersebut menjalin kerjasama dengan PT Angels Product. Selanjutnya, gula kristal putih (GKP) atau gula pasir hasil olahan didistribusikan kepada pedagang.

"Distributor melakukan kontrak dengan kami, dan kami menjual gula seharga Rp 9.500. Kemudian, mereka menjualnya dengan harga maksimal, saya lupa persisnya, sekitar Rp 11.500," jelas Sipayung.

Dari selisih harga penjualan tersebut, Inkopkar mendapatkan margin keuntungan sebesar Rp 75 per kilogram. Keuntungan ini kemudian dikalikan dengan total volume impor, yaitu 100.000 ton.

"Jadi, koperasi ini memperoleh keuntungan Rp 75 per kilogram, dikalikan 100.000 ton, berapa?" tanya Hakim Anggota Alfis Setiawan.

"Rp 7,5 M," jawab Sipayung.

"Rp 7,5 M keuntungan yang diperoleh?" Hakim Alfis memastikan kembali.

"Iya," jawab Sipayung.

Sipayung mengakui bahwa pendistribusian gula tidak dilakukan oleh cabang Inkopkar sendiri, melainkan melalui distributor swasta. Hal ini disebabkan keterbatasan keuangan yang dimiliki oleh Inkopkar.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mendakwa Tom Lembong telah melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Surat dakwaan jaksa menyoroti tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).