Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025: Pemerintah Targetkan Bulan Juni
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juni tahun 2025. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengonfirmasi bahwa Juni 2025 menjadi target waktu paling cepat untuk realisasi pencairan tersebut.
Meski demikian, detail lebih lanjut mengenai tanggal pasti pencairan serta besaran anggaran yang dialokasikan masih belum dapat dipastikan. PP Nomor 11 Tahun 2025 mengamanatkan bahwa apabila pencairan tidak dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan, maka pembayaran gaji ke-13 akan tetap dilaksanakan setelah bulan Juni.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, meliputi:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Hakim
- Prajurit TNI-Polri
- Pensiunan
Besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta tunjangan kinerja sebesar 100% untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, untuk ASN daerah, skema pemberiannya serupa dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi pensiunan, gaji ke-13 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima. Berikut adalah rincian gaji PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
1. Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
2. Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
3. Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
4. Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200