Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras
Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terus memacu penyelesaian berkas perkara yang menjerat artis Jonathan Frizzy, terkait kasus penyalahgunaan vape yang mengandung zat terlarang etomidate. Upaya percepatan ini dilakukan agar berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Ronald FC Sipayung, Kapolresta Bandara Soetta, menyatakan bahwa penyidik sedang merampungkan detail-detail akhir sebelum berkas beserta ketiga tersangka lainnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus yang melibatkan figur publik tersebut.
Walaupun berstatus tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan. AKP Michael Tandayu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Jonathan Frizzy pasca operasi. Sebagai gantinya, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor, sekaligus memberikan kesempatan baginya untuk menjalani pemulihan dan kontrol medis.
Pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy sebagai tersangka telah dilakukan pada Senin, 5 Mei, berlangsung dari siang hingga malam hari. Pihak kepolisian menilai Jonathan Frizzy kooperatif selama proses pemeriksaan, yang menjadi salah satu faktor pertimbangan tidak dilakukannya penahanan.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka lain, yaitu BTR, EDS, dan ER, setelah Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan 100 buah vape yang mengandung etomidate pada Maret 2025. Etomidate sendiri merupakan zat yang tergolong sebagai obat keras dan penyalahgunaannya melanggar hukum.
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 12 tahun penjara.
Peran Jonathan Frizzy dalam kasus ini terungkap melalui penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Diketahui bahwa Jonathan Frizzy berperan sebagai pembuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat' yang digunakan untuk mengkoordinasikan penjemputan vape etomidate.
Grup tersebut beranggotakan Jonathan Frizzy, ER, BTR, dan EDS. Tujuan utama grup ini adalah untuk membahas secara rinci proses pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Didalam grup tersebut dibahas mengenai:
- Pengiriman zat dari Malaysia.
- Pengaturan agar zat dibawa ke Jakarta.
- Penyiapan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia.
Selain itu, Jonathan Frizzy juga menyediakan informasi terkait akomodasi, termasuk tempat penginapan dan hotel di Kuala Lumpur. Lebih lanjut, ia juga berperan dalam pengawasan dan pengendalian masuknya zat etomidate ke Indonesia. Bahkan, saat barang tersebut sempat diperiksa oleh Bea Cukai, Jonathan Frizzy diduga terlibat dalam komunikasi untuk meloloskan barang tersebut.