Standarisasi Dapur Makan Bergizi Gratis: BGN Tentukan Insentif Petugas Melalui Akreditasi
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah strategis dalam implementasi program makan bergizi gratis (MBG) dengan merencanakan akreditasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum yang terlibat. Akreditasi ini bertujuan untuk menentukan besaran insentif yang akan diterima oleh para petugas, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kualitas pelayanan yang diberikan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa proses akreditasi ini akan dilakukan melalui kerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Kemitraan ini akan memastikan bahwa kriteria akreditasi yang ditetapkan memiliki standar yang jelas dan terukur. "Kami akan bekerja sama dan sekarang sedang bekerja sama dengan KAN untuk menyusun kriteria-kriteria sertifikasi akreditasi. Dan itu akan menentukan juga berapa insentif yang layak diterima," ujar Dadan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Sistem akreditasi ini akan mengkategorikan SPPG berdasarkan kualitas pelayanan yang diberikan, dengan tingkatan seperti unggul, baik sekali, dan baik. Diharapkan, sistem ini dapat memacu SPPG untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas yang dimiliki. Saat ini, BGN masih memberlakukan insentif yang sama bagi semua petugas SPPG, sebagai bentuk dukungan awal dalam meningkatkan kualitas pelayanan secara merata.
"Sekarang ini kami pukul rata sama, karena sekaligus memberikan dorongan agar mereka meningkatkan kualitasnya agar terus meningkatkan fasilitasnya. Nanti begitu sudah kami lakukan akreditasi, maka saat itulah besaran insentif akan kami tetapkan," beber Dadan. Akreditasi, menurut Dadan, akan meningkatkan semangat SPPG memberikan pelayanan terbaik dan mengevaluasinya.
Proses audit SPPG akan dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi dalam sertifikasi dan akreditasi. Hasil audit ini akan menjadi dasar penentuan besaran insentif yang diterima oleh masing-masing SPPG. SPPG yang mampu memberikan pelayanan dengan kualitas baik akan mendapatkan insentif yang lebih tinggi dibandingkan dengan SPPG dengan kualitas yang cukup atau baik sekali.
"Dengan hasil audit, maka insentif yang diterima oleh SPPG atau mitra yang kualitasnya baik pasti akan beda dengan yang cukup atau baik sekali. Kan dibedakan dari situ. Jadi nanti hasilnya mungkin ada unggul, ada baik sekali, dan baik," jelas Dadan.
Dengan adanya sistem akreditasi ini, BGN berharap dapat menciptakan standar kualitas yang tinggi dalam program MBG, serta memberikan motivasi kepada para petugas SPPG untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.