Eksportir Karo Diminta Lengkapi Dokumen: Jaminan Kualitas dari Negara
Kabupaten Karo, wilayah subur di Sumatera Utara, terus menunjukkan peningkatan signifikan dalam ekspor hasil pertaniannya. Guna mendukung kelancaran dan keberlanjutan aktivitas perdagangan internasional ini, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara menekankan krusialnya kelengkapan dokumen ekspor bagi para pelaku usaha pertanian di wilayah tersebut.
Kepala BBKHIT Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan bahwa dokumen resmi menjadi fondasi penting dalam proses ekspor, khususnya untuk produk hortikultura. Dokumen ini berfungsi sebagai jaminan mutu dan keamanan produk, yang saat ini menjadi perhatian utama negara-negara tujuan ekspor.
"Pengajuan dokumen ini merupakan wujud peran serta pemerintah, melalui BBKHIT, dalam memastikan dan menerbitkan surat pernyataan bahwa produk ekspor berada dalam kondisi aman dan berkualitas sebelum dikirim ke luar negeri," ujar Prayatno.
Persyaratan dokumen asal juga semakin diperketat oleh negara-negara penerima ekspor. Prayatno menambahkan bahwa saat ini, negara tujuan ekspor kerap kali meminta surat keterangan resmi dari negara asal. Oleh karena itu, ia menghimbau para eksportir di Kabupaten Karo untuk aktif berpartisipasi dalam melengkapi persyaratan dokumen.
Pemerintah Indonesia, melalui Badan Karantina Indonesia, telah menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2025 yang berlaku sejak 24 Februari 2025. Peraturan ini mewajibkan seluruh komoditas untuk menjalani pemeriksaan karantina sebelum diekspor maupun diimpor. Langkah ini diambil untuk memastikan mutu dan keamanan komoditas pertanian yang keluar masuk wilayah Indonesia.
"Peraturan baru ini mengatur bahwa seluruh komoditas wajib diperiksa oleh Badan Karantina sebelum diekspor ke luar negeri, maupun diimpor. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan kualitas produk sebelum dikirim atau tiba di wilayah kita," jelas Prayatno.
Guna mensosialisasikan peraturan baru ini, BBKHIT berencana mengundang dinas terkait dan para pelaku usaha ekspor di Kabupaten Karo untuk mengikuti sesi pemaparan. Prayatno menekankan bahwa BBKHIT tidak membatasi jenis komoditas yang akan diekspor, dan mempersilakan para eksportir untuk segera mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan. Ia menganalogikan proses ini sebagai "asuransi dari negara", yang menjamin bahwa barang yang dikirim dari Indonesia, khususnya dari Kabupaten Karo, berada dalam kondisi baik dan aman hingga tiba di negara tujuan.
Berikut adalah poin penting terkait dengan persyaratan dokumen ekspor:
- Jaminan Mutu: Dokumen memastikan produk ekspor memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
- Keamanan Produk: Dokumen menjamin keamanan produk dari potensi hama dan penyakit.
- Persyaratan Negara Tujuan: Dokumen memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara-negara penerima ekspor.
- Peran Pemerintah: BBKHIT berperan aktif dalam menerbitkan surat keterangan yang menjamin mutu dan keamanan produk.
- Peraturan Terbaru: Peraturan Nomor 5 Tahun 2025 mewajibkan pemeriksaan karantina untuk semua komoditas ekspor dan impor.
Dengan kelengkapan dokumen ekspor, para pelaku usaha pertanian di Kabupaten Karo dapat memperlancar proses ekspor, meningkatkan daya saing produk, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.