MKD Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Dhani Terkait Ucapan Kontroversial

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tengah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Komisi X, Ahmad Dhani. Pemeriksaan ini dilakukan setelah MKD menerima laporan dari dua pihak, Joko Priyoski dan Rayen Pono, yang merasa dirugikan oleh pernyataan-pernyataan Dhani.

Wakil Ketua MKD, Agung Widyantoro, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari kedua pelapor. Joko Priyoski melaporkan Dhani atas dugaan ujaran yang merendahkan martabat perempuan dan mengandung unsur SARA. Menurut Priyoski, pernyataan kontroversial tersebut dilontarkan Dhani saat rapat yang membahas naturalisasi pemain Tim Nasional Sepak Bola Indonesia. Priyoski menganggap bahwa pernyataan Dhani telah menyinggung perasaan masyarakat luas.

Sementara itu, Rayen Pono melaporkan Dhani atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono. Pono menuding Dhani telah memplesetkan marganya menjadi kata-kata yang tidak pantas. Agung Widyantoro mengakui bahwa MKD belum mengetahui maksud dan tujuan Dhani melakukan hal tersebut. Untuk mendalami kasus ini, MKD berencana memanggil Ahmad Dhani untuk memberikan klarifikasi dan keterangannya.

"Jadi Pono itu disebut marga yang terpandang, keluarga besar yang terpandang, tetapi nampaknya ini diplesetkan. Kita tidak tahu apakah disengaja atau tidak, atau candaan terkait mungkin conflict interest persoalan yang ada di antara kedua orang ini," ungkap Agung.

Rayen Pono sendiri telah secara resmi melaporkan Ahmad Dhani ke MKD atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Pono beserta tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Ahmad Dhani. Sebelumnya, Dhani juga dilaporkan ke MKD oleh Komnas Perempuan atas pernyataannya yang dianggap merendahkan perempuan terkait naturalisasi pemain Timnas Sepak Bola Indonesia. Saat itu, Dhani mengusulkan untuk menaturalisasi pemain sepak bola yang sudah berusia lanjut dan berstatus duda, kemudian "menjodohkan" mereka dengan perempuan Indonesia. Pernyataan ini menuai kecaman dari berbagai pihak yang menilai Dhani telah melakukan seksisme dan merendahkan martabat perempuan.

Berikut adalah poin-poin dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan:

  • Joko Priyoski:
    • Merendahkan martabat perempuan
    • Pernyataan berbau SARA
  • Rayen Pono:
    • Menghina marga Pono dengan memplesetkannya menjadi kata porno

MKD akan terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Hasil investigasi MKD akan menentukan apakah Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran etik dan sanksi apa yang akan diberikan.