Aliansi Perempuan Indonesia Desak Pemerintah Lindungi Hak Perempuan dan Hentikan Kekerasan

Aliansi Perempuan Indonesia Desak Pemerintah Lindungi Hak Perempuan dan Hentikan Kekerasan

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Aliansi Perempuan Indonesia (API) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi ini diikuti oleh ratusan perempuan dari berbagai latar belakang, termasuk buruh, penyandang disabilitas, mahasiswa, jurnalis, dan pekerja migran. Para demonstran menyuarakan enam tuntutan utama yang menyoroti berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan Indonesia, mulai dari isu ekonomi hingga kekerasan berbasis gender.

Salah satu poin penting yang diangkat adalah tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, terutama di sektor industri tekstil yang mayoritas pekerjanya perempuan. API mencatat angka PHK mencapai 80.000 buruh pada tahun 2024, sebuah angka yang mengkhawatirkan dan menunjukkan lemahnya perlindungan pemerintah terhadap hak-hak pekerja perempuan. Lebih lanjut, API mengecam kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada perempuan, termasuk pemangkasan anggaran sektor sosial, kesehatan, dan pendidikan, serta eksploitasi sumber daya alam yang berdampak negatif terhadap kehidupan perempuan di berbagai wilayah.

Enam Tuntutan Utama Aliansi Perempuan Indonesia:

Berikut enam tuntutan utama yang disampaikan oleh API dalam aksi demonstrasi tersebut:

  1. Jaminan Pekerjaan Layak: Pemerintah dituntut untuk menjamin hak atas pekerjaan layak bagi seluruh perempuan Indonesia, termasuk buruh, PRT, pekerja migran, petani, nelayan, pengemudi ojek online, penyandang disabilitas, perempuan adat, pendidik, akademisi, mahasiswa, perempuan LBTIQ+, anak perempuan, dan perempuan korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan pembunuhan (femisida).

  2. Penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang Merugikan: API mendesak pemerintah untuk menghentikan PSN yang menyebabkan perampasan tanah, perusakan hutan dan lingkungan, serta penggusuran perempuan dan masyarakat adat dari tempat tinggal mereka.

  3. Peningkatan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan: Tuntutan ini mencakup penghentian efisiensi anggaran lembaga layanan korban kekerasan, perbaikan implementasi UU PKDRT dan UU TPKS, perlindungan perempuan disabilitas korban kekerasan di panti rehabilitasi, pembubaran panti rehabilitasi yang dianggap merampas kebebasan perempuan psikososial, serta reformasi aparat keamanan dan pengadilan untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dengan perspektif gender.

  4. Pendidikan Gratis dan Demokratis: API menuntut pemerintah untuk menghentikan pemangkasan anggaran pendidikan dan segera mewujudkan pendidikan gratis dan demokratis untuk semua.

  5. Pengesahan RUU yang Pro-Perempuan: API mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT, RUU Keadilan Iklim, RUU Masyarakat Adat yang berperspektif gender, dan revisi UU PPMI guna memastikan perlindungan bagi pekerja migran. Mereka juga menyerukan pencabutan UU Ciptaker yang dianggap menciptakan kemiskinan, khususnya bagi perempuan.

  6. Partisipasi Aktif Masyarakat Sipil: API mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan organisasi untuk aktif menyuarakan gugatan atas situasi nasional yang memprihatinkan dan melawan tindakan diskriminatif pemerintah serta kelompok-kelompok yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan minoritas, termasuk komunitas LGBTIQ+.

Kesimpulannya, aksi demonstrasi ini menunjukkan keprihatinan mendalam Aliansi Perempuan Indonesia terhadap kondisi perempuan Indonesia dan desakan untuk pemerintah agar lebih serius dalam melindungi hak-hak perempuan dan menghentikan segala bentuk kekerasan berbasis gender.