Puluhan WNI Terindikasi Calon Haji Ilegal Terdeteksi di Jeddah
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengidentifikasi kedatangan 30 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat merupakan calon jemaah haji ilegal. Mereka tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, pada hari Sabtu, 3 Mei 2025. Penemuan ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai upaya penegakan aturan terkait visa haji dan potensi sanksi yang akan dihadapi oleh para WNI tersebut.
Kepala Tim Perlindungan Jemaah (Linjam) KJRI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa identifikasi ini dilakukan oleh timnya yang bertugas di lapangan. "Tim Linjam KJRI Jeddah mendapati 30 orang WNI yang tiba di Jeddah. Dari penampilan disinyalir mereka adalah calon Jemaah Haji," ujarnya.
Saat didekati oleh Tim Linjam, salah seorang dari kelompok tersebut mengaku berasal dari Madura, Jawa Timur. Mereka menyadari sepenuhnya larangan melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah. Bahkan, salah satu dari mereka menyatakan sikap pasrah dengan mengatakan, "Kalau bisa masuk alhamdulillah kalau tidak ya pulang ke Indonesia."
Akan tetapi, ketika ditanya mengenai pihak yang mengatur keberangkatan mereka ke Arab Saudi, mereka memilih untuk bungkam. "Tidak mau menyampaikan data pihak yg mengatur keberangkatan mereka," jelas Yusron.
Tim Linjam telah memberikan imbauan kepada para WNI tersebut untuk mempertimbangkan kembali niat mereka untuk melaksanakan ibadah haji dengan cara ilegal. Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan sanksi yang tegas terhadap jemaah haji ilegal, termasuk hukuman penjara, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp 89,5 juta), deportasi, dan larangan masuk ke kerajaan selama 10 tahun. Bagi agen perjalanan yang terbukti memberangkatkan jemaah haji ilegal, denda yang dikenakan bisa mencapai 100.000 riyal Arab Saudi (Rp 438 juta).
Berikut adalah poin-poin sanksi yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi:
- Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp 89,5 juta)
- Hukuman penjara
- Deportasi
- Pelarangan masuk ke Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun
- Denda 100.000 riyal Arab Saudi (Rp 438 juta) bagi agen perjalanan yang memberangkatkan jemaah haji ilegal.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNI yang berencana melaksanakan ibadah haji untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Upaya penegakan hukum yang ketat dari pemerintah Arab Saudi diharapkan dapat mencegah praktik-praktik ilegal dan melindungi hak-hak jemaah haji yang sah.
KJRI Jeddah akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan terhadap WNI di Arab Saudi dan mencegah terjadinya pelanggaran aturan keimigrasian.