Terungkap Modus Sextortion Kakak Beradik di Jakarta: Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Kasus pemerasan bermodus sextortion yang dilakukan oleh dua bersaudara asal Palembang, Sumatera Selatan, menggemparkan jagat maya. Para korban, yang merasa terancam video pribadinya disebar, terpaksa merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah.

AKBP Herman, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Ketakutan akan tersebarnya informasi pribadi ke keluarga atau pasangan menjadi alasan utama para korban menuruti permintaan pelaku.

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Salah satu pelaku, MD (25), membuat akun palsu di aplikasi Bigo dengan menggunakan foto perempuan yang menarik. Akun palsu ini digunakan untuk menjaring korban dengan mengunggah video-video erotis.

Berikut adalah tahapan yang dilakukan pelaku:

  • Pembuatan Akun Palsu: MD membuat akun palsu di Bigo dengan foto dan video erotis untuk menarik perhatian.
  • Pendekatan Korban: Pelaku berkomunikasi dengan korban melalui pesan langsung di Bigo dan berlanjut ke Telegram.
  • Rayuan VCS: Pelaku merayu korban untuk melakukan video call sex (VCS).
  • Perekaman VCS: Saat VCS, pelaku merekam aktivitas korban tanpa sepengetahuan mereka.
  • Pemerasan: Rekaman VCS digunakan untuk memeras korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya.

Korban tidak menyadari bahwa perempuan yang ada di video call hanyalah rekaman video, dan bahwa aktivitas mereka direkam oleh pelaku. Rekaman inilah yang kemudian digunakan untuk memeras korban.

Ancaman penyebaran video pribadi menjadi senjata utama pelaku. Mereka mengancam akan menyebarkan video tersebut ke keluarga atau rekan-rekan terdekat korban jika tidak dipenuhi permintaannya.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengumpulkan informasi pribadi tentang korban untuk mempermudah pemerasan.

Salah satu korban yang melapor mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Diduga, aksi pemerasan ini telah berlangsung sejak pertengahan 2024, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

MD telah berhasil ditangkap oleh Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sementara kakaknya, I (27), masih dalam pengejaran. MD dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, terutama saat melakukan video call atau berbagi informasi pribadi.