Dua Rumah Sakit di Karawang Dikenai Sanksi Akibat Pengelolaan Limbah Medis Bermasalah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina. Sanksi ini diberikan sebagai respons atas temuan pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku di sekitar Desa Karangligar, Karawang, Jawa Barat.
Kepala DLH Karawang, Iwan Ridwan Fattahilah, menyatakan bahwa sanksi administratif ini bertujuan untuk memaksa kedua rumah sakit untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah medis mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua proses, mulai dari pemilahan hingga pembuangan akhir, selaras dengan regulasi yang ada. DLH Karawang menemukan pelanggaran serius terkait dengan pembuangan limbah medis yang tidak sesuai prosedur, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Rincian Sanksi dan Kewajiban:
-
Rumah Sakit Bayukarta:
- Wajib melakukan pemilahan sampah secara ketat, memisahkan sampah domestik dari limbah medis berbahaya (B3) sejak dari sumbernya hingga tempat penampungan sementara (TPS).
- Limbah medis infeksius harus dikemas secara khusus dalam kantong berwarna kuning yang diberi label limbah B3, sementara sampah domestik cukup dikemas dalam plastik hitam.
- Rumah sakit harus menjalin kerjasama dengan DLH Karawang atau pihak ketiga yang memiliki izin resmi untuk pengelolaan sampah domestik.
- Wajib segera menangani limbah B3 yang ditemukan di Desa Karangligar.
-
Rumah Sakit Hermina:
- Wajib merevisi dan memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3.
- Wajib melakukan pemilahan sampah secara ketat dari sumber hingga TPS, dan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga yang berizin dalam pengelolaan limbah.
- Wajib melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di Karangligar sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan (PPL) DLH Karawang, Meli Rahmawati, menambahkan bahwa kasus ini juga sedang dalam proses pidana yang ditangani oleh Polres Karawang. DLH Karawang akan terus memantau kedua rumah sakit untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa. DLH Karawang hanya berwenang memberikan sanksi administratif, sementara proses hukum pidana ditangani oleh pihak kepolisian.
Upaya konfirmasi lebih lanjut dari pihak media kepada manajemen RS Bayukarta dan RS Hermina masih terus dilakukan untuk mendapatkan tanggapan terkait sanksi yang diberikan.