Tersangka Korupsi Investasi Fiktif Taspen, Antonius Kosasih, Libatkan Anak Buah sebagai Saksi Meringankan
Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), yang terjerat kasus dugaan korupsi investasi fiktif, berupaya mencari dukungan untuk meringankan status hukumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ANSK mengajukan salah seorang anak buahnya, Andi Ryza Fardiansyah, untuk diperiksa sebagai saksi yang meringankan dirinya.
Menurut keterangan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Andi Ryza Fardiansyah telah hadir dan menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/5/2025). Pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan langsung dari Antonius Kosasih yang berharap kesaksian Andi Ryza dapat memberikan perspektif yang menguntungkan baginya dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini bermula dari temuan dugaan investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019. KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), sebagai tersangka pada awal Januari 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik investasi yang tidak sesuai ketentuan ini telah mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 200 miliar. Penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM menjadi sorotan utama. KPK menduga bahwa tindakan melawan hukum dalam penempatan investasi tersebut telah menguntungkan sejumlah pihak dan korporasi, termasuk:
- PT IIM (Rp 78 miliar)
- PT VSI (Rp 2,2 miliar)
- PT PS (Rp 102 juta)
- PT SM (Rp 44 juta)
KPK juga menduga bahwa pihak-pihak yang diuntungkan tersebut terafiliasi dengan tersangka ANSK dan EHP.
Kasus ini terus bergulir dan KPK terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.