Inkopkar Raup Keuntungan Miliaran Rupiah dari Distribusi Gula Izin Tom Lembong
Inkopkar Diduga Meraih Untung Rp 7,5 Miliar dari Distribusi Gula di Era Tom Lembong
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terungkap bahwa Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) diduga meraup keuntungan sebesar Rp 7,5 miliar dari distribusi gula. Hal ini diungkapkan oleh mantan Kabag Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Inkopkar, Letkol Chk H.I.S Sipayung, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Sipayung menjelaskan, keuntungan tersebut diperoleh Inkopkar dari pendistribusian 100 ribu ton gula melalui operasi pasar. Inkopkar bekerja sama dengan PT Angels Product, salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor gula dari Tom Lembong, untuk mendistribusikan gula tersebut kepada masyarakat.
Menurut Sipayung, awalnya Inkopkar menggandeng distributor lain untuk menyalurkan gula ke masyarakat. Para distributor membeli gula dari Inkopkar, namun pembayaran dilakukan langsung ke PT Angels Product.
"Para distributor ini ada kerja sama dengan Inkopkar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya dia belinya ke kita, bayarnya ke Angels," jawab Sipayung.
"Gulanya gula siapa?" tanya JPU lagi.
"Ngambil di Angels," jawab Sipayung.
JPU kemudian mendalami keuntungan yang diperoleh Inkopkar dari kerjasama pendistribusian gula tersebut. Sipayung mengungkapkan bahwa Inkopkar mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75 per kilogram.
"Pada operasi pasar itu gulanya gula Angels kemudian dibeli distributor, kemudian bayar ke Angels, nanti Inkoparnya dapat apa?" tanya JPU.
"Dapat keuntungan Rp 75 per kilo," jawab Sipayung.
"Itu disepakati di perjanjian?" tanya JPU.
"Iya ada di perjanjian antara Inkopar dengan Angels," jawab Sipayung.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, turut mendalami peran Inkopkar dalam pendistribusian gula ini. Sipayung menjelaskan bahwa Inkopkar bertugas menyeleksi distributor, ikut serta dalam operasi pasar, hingga memantau proses distribusi gula agar sampai ke tangan masyarakat.
"Inkopkar hanya memantau?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
"Memantau, termasuk dari kodim, dari koramil semuanya mantau ke pasar supaya gula itu nggak disimpan di gudang, harus sampai ke pasar," jawab Sipayung.
Hakim Anggota, Alfis Setyawan, juga mencecar Sipayung mengenai pendistribusian 100 ribu ton gula dalam operasi pasar. Sipayung menjelaskan bahwa gula tersebut harus didistribusikan ke daerah-daerah di luar Pulau Jawa.
"Diberikan lah kuota 100.000 ton untuk didistribusikan dalam bentuk kegiatan operasi pasar?" tanya Hakim Alfis.
"Iya," jawab Sipayung.
"Wilayah distribusi itu sudah ditentukan belum?" tanya Hakim Alfis.
"Ditentukan diutamakan pulau-pulau terluar, yang tidak dibolehkan di Pulau Jawa," jawab Sipayung.
Berdasarkan perhitungan, dengan keuntungan Rp 75 per kilogram dari 100 ribu ton gula, Inkopkar memperoleh total keuntungan sebesar Rp 7,5 miliar. Hal ini ditegaskan oleh Hakim Alfis dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU telah mengungkapkan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Kasus impor gula
- Sidang Tipikor
- Tom Lembong
- Inkopkar
- Distribusi gula
- Operasi pasar
- Keuntungan 7,5 miliar