Aksi Nekat Remaja Boyolali: Konvoi Celurit Demi Konten Medsos Berujung Penangkapan di Solo

Konvoi Bersenjata Tajam di Solo, Dua Remaja Dibekuk Polisi

Aksi konvoi yang dilakukan dua remaja asal Boyolali di Kota Solo, Jawa Tengah, berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian. RGS (17) dan HRS (16) diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter saat melakukan konvoi pada Minggu (4/5/2025) malam.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika warga melihat sekelompok remaja berkonvoi melintas di kawasan Krembyongan, Kadipiro, Banjarsari, sekitar pukul 23.00 WIB. Warga yang curiga dengan gerak-gerik mereka, terutama karena salah seorang remaja membawa celurit berukuran besar, kemudian berusaha mengejar.

"Ada warga yang melihat mereka mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam. Khawatir akan digunakan untuk hal-hal yang berbahaya, warga kemudian melakukan pengejaran," terang AKBP Sigit.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua remaja tersebut mengakui bahwa mereka sengaja membawa celurit dari Boyolali ke Solo dengan tujuan untuk membuat konten media sosial.

Pengakuan Pelaku: Hanya untuk Konten Medsos

RGS, salah seorang pelaku, mengaku bahwa celurit tersebut bukan miliknya, melainkan milik tetangganya. Ia meminjam celurit tersebut dengan alasan ingin membuat foto dan video untuk diunggah ke media sosial.

"Saya pinjam celurit tetangga, niatnya mau buat foto terus buat status di WA. Setelah itu, saya mau mengembalikannya," ujar RGS saat dimintai keterangan di Polresta Solo.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak berniat melakukan aksi kriminal atau tawuran. Ia hanya ingin pamer dan mendapatkan perhatian di media sosial.

"Tidak ada niat untuk tawuran atau apa. Cuma buat seru-seruan saja," imbuhnya.

Jeratan Hukum Menanti

Namun demikian, alasan tersebut tidak serta merta membebaskan kedua remaja tersebut dari jeratan hukum. Polisi tetap memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RGS dan HRS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Akibat perbuatannya, kedua remaja tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Aksi nekat kedua remaja ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Membuat konten memang sah-sah saja, namun jangan sampai melanggar hukum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.