MKD DPR RI Dalami Dugaan Penghinaan Marga oleh Ahmad Dhani

Polemik dugaan penghinaan marga yang menyeret nama musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo, memasuki babak baru. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tengah mendalami laporan yang diajukan oleh musisi Rayen Pono terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.

Rayen Pono, usai memberikan keterangan kepada MKD, mengklaim bahwa pimpinan lembaga tersebut mengakui adanya unsur penghinaan dalam plesetan nama yang dilakukan Ahmad Dhani. Menurut Rayen, nama "Pono" memiliki makna mendalam di kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur, bahkan terkait dengan kasta raja-raja adat. Ia juga menambahkan bahwa salah satu anggota MKD yang memeriksa perkaranya memiliki pemahaman tentang adat istiadat dan nilai sebuah marga, karena pernah bertugas di wilayah tersebut.

Wakil Ketua MKD, Agung Widiyantoro, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari pelapor mengenai pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap merendahkan marganya. Namun, Agung menyatakan bahwa MKD belum dapat menyimpulkan maksud dan tujuan Ahmad Dhani dalam memplesetkan marga Pono. Guna mendapatkan kejelasan, MKD berencana memanggil Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

"Memang sangat dihargai di sana, marga yang terpandang, keluarga besar yang terpandang. Tetapi nampaknya ini diplesetkan. Kita tidak tahu apakah disengaja atau tidak, ataukah candaan terkait mungkin conflict of interest, persoalan yang ada di antara kedua orang ini," ujar Agung.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, sebelumnya mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani terkait dugaan pelanggaran kode etik akan dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Pemeriksaan ini mencakup dua laporan perkara yang berbeda, yaitu terkait pernyataan mengenai pemain naturalisasi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia dan dugaan penghinaan marga yang dilaporkan oleh Rayen Pono.

Dengan demikian, MKD akan menggali lebih dalam konteks dan maksud dari pernyataan Ahmad Dhani terkait marga Pono, sebelum mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan.