DPR Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar Standar Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menerapkan sanksi tegas terhadap Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini muncul sebagai respons terhadap serangkaian kasus keracunan makanan yang menimpa siswa penerima manfaat program MBG di berbagai daerah.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menekankan bahwa mekanisme sanksi ini krusial untuk menjamin keselamatan anak-anak yang menjadi target utama program MBG. Menurutnya, pelanggaran terhadap standar keamanan pangan bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
"Saya menilai sudah saatnya diterapkan mekanisme punishment yang tegas terhadap penyedia SPPG yang terbukti melanggar standar keamanan pangan, apalagi jika pelanggaran tersebut berulang. Ini menyangkut keselamatan anak-anak," ujar Nurhadi.
Nurhadi juga meminta BGN untuk berani mengevaluasi dan menghentikan kerjasama dengan mitra penyedia MBG yang tidak disiplin. Ia menekankan bahwa program pemerintah yang bertujuan baik tidak boleh merugikan anak-anak akibat lemahnya pengawasan. Untuk memperkuat pengawasan, ia mendorong BGN untuk membentuk unit pengawasan khusus yang secara berkala mengevaluasi kinerja penyedia SPPG. Selain itu, BGN juga diminta untuk membuka kanal pengaduan publik agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi kualitas pangan yang disalurkan.
"BGN harus berani mengevaluasi dan menghentikan kerja sama dengan mitra yang tidak patuh," lanjut Nurhadi. "Transparansi dan ketegasan akan memperkuat kredibilitas BGN dan menjamin keberlanjutan program SPPG secara nasional," kata Nurhadi.
Desakan ini muncul di tengah maraknya laporan kasus keracunan siswa setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. Beberapa kasus terbaru meliputi:
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan: Ratusan siswa mengalami keracunan, menyebabkan penghentian sementara program MBG.
- Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Abu Bakar Ash-Shiddiq, Tasikmalaya: Kejadian keracunan juga dilaporkan.
- SMP Negeri 35 Bandung: Kasus keracunan terjadi di sekolah yang berlokasi di Jalan Dago Pojok, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Dengan adanya kejadian-kejadian ini, DPR menekankan perlunya tindakan tegas dan sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan program MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan dan memberikan manfaat yang optimal bagi anak-anak Indonesia.