Oknum Anggota Ormas di Serang Diciduk Polisi Akibat Intimidasi dan Pengancaman Tukang Parkir
Aparat kepolisian dari Polres Serang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE alias Dewa (47), yang diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas). Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak intimidasi dan pengancaman terhadap seorang juru parkir di kawasan Pasar Ciruas, Serang, Banten.
Menurut keterangan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, insiden ini bermula ketika pelaku mendatangi area parkir di sekitar pertokoan Pasar Ciruas. Dengan gaya premanisme, pelaku diduga berupaya untuk mengambil alih pengelolaan lahan parkir secara paksa. Ia bahkan melontarkan ancaman kekerasan terhadap korban, seorang tukang parkir yang sehari-hari mencari nafkah di lokasi tersebut.
"Oknum ormas ini mengancam korban agar tidak lagi mengelola parkir di area pertokoan," ujar AKBP Condro kepada awak media.
Tidak hanya ancaman verbal, pelaku juga dilaporkan melakukan tindakan fisik berupa tendangan terhadap korban. Aksi ini memicu perdebatan sengit antara keduanya. Situasi semakin memanas ketika pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan mengacungkannya ke arah korban. Merasa terancam, korban memilih untuk tidak melawan.
Tindakan intimidasi dan pengancaman ini ternyata bukan pertama kalinya dialami oleh korban. Pelaku disinyalir telah berulang kali mendatangi korban dan mengancamnya dengan kekerasan, termasuk ancaman pembunuhan, jika korban tidak bersedia menyerahkan pengelolaan lahan parkir.
Merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan tindakan premanisme tersebut ke Polsek Ciruas. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Ciruas segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di halaman parkir sebuah minimarket.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Serang. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas AKBP Condro.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme dan tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Polres Serang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.