Buronan Kasus Korupsi Bank BUMN Senilai Rp 2 Miliar Tertangkap Setelah 8 Tahun Melarikan Diri
Seorang mantan teller bank BUMN, Endang Pristiwati, yang terlibat dalam kasus korupsi dana nasabah senilai Rp 2 miliar, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah setelah buron selama 8 tahun. Penangkapan dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu malam, mengakhiri pelarian panjang yang penuh dengan upaya penyamaran dan perpindahan lokasi.
Kasus ini bermula ketika Endang menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller untuk menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pihak bank. Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, modus operandi yang digunakan Endang adalah memanfaatkan posisinya untuk melakukan penarikan ilegal. Dana hasil korupsi tersebut, menurut pengakuannya saat proses hukum berlangsung pada tahun 2017, digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk upaya penggandaan uang melalui praktik perdukunan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang telah menjatuhkan vonis in absentia kepada Endang berupa hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Upaya penangkapan Endang tidaklah mudah. Selama masa pelariannya sejak tahun 2017, ia tercatat empat kali berpindah lokasi antara Lampung dan Jawa Tengah. Lebih lanjut, Endang juga melakukan perubahan identitas menjadi Widyastuti untuk mengelabui petugas. Jejaknya sempat terlacak di beberapa wilayah seperti Magelang dan Wonosobo, sebelum akhirnya kembali ke Lampung, tepatnya di Kabupaten Pesawaran. Lokasi terakhir sebelum penangkapan adalah sebuah perumahan di daerah Pinang Jaya, Bandar Lampung, yang merupakan rumah anaknya. Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian panjang dan upaya persembunyian yang dilakukan Endang selama bertahun-tahun.