Tujuh Perusahaan Tambang Batu Bara Diberlakukan Mandat Hilirisasi oleh Pemerintah
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi mewajibkan tujuh perusahaan pertambangan batu bara untuk melaksanakan program hilirisasi. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan nilai tambah komoditas batu bara nasional.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno, kewajiban hilirisasi ini spesifik ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasional dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (6/5/2025).
"Hilirisasi batu bara diwajibkan kepada pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi. Ini hanya berlaku bagi tujuh PKP2B generasi 1. Tujuh perusahaan ini memiliki kewajiban untuk hilirisasi," ujar Tri Winarno.
Berikut adalah daftar tujuh perusahaan yang terkena mandat hilirisasi:
- PT Arutmin Indonesia
- PT Kaltim Prima Coal (KPC)
- PT Adaro Andalan Indonesia (AADI)
- PT Kideco Jaya Agung
- PT Multi Harapan Utama (MHU)
- PT Tanito Harum
- PT Berau Coal
Dirjen Minerba mengakui bahwa implementasi program hilirisasi batu bara masih menghadapi sejumlah tantangan. Saat ini, Kementerian ESDM aktif berdiskusi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk mencari solusi dan mengatasi kendala-kendala tersebut. Proses ini juga berada di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tri Winarno juga menjelaskan bahwa PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang diwajibkan untuk melakukan hilirisasi. Hal ini dikarenakan PTBA memiliki IUP, bukan IUPK sebagai kelanjutan operasi PKP2B. Meskipun demikian, PTBA diperbolehkan untuk melakukan hilirisasi secara sukarela jika mereka memilih untuk melakukannya.