DKPP: Sanksi Etik Penyelenggara Pemilu Tak Pengaruhi Hasil Akhir Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menegaskan independensinya dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan dengan tegas bahwa putusan etik yang dikeluarkan oleh DKPP tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan atau mengubah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk dalam hal pemungutan suara ulang (PSU).
Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya jumlah pengaduan pelanggaran etik yang diajukan terkait dengan pelaksanaan PSU Pilkada di berbagai daerah. Heddy Lugito menekankan bahwa fokus utama DKPP adalah pada penegakan etik penyelenggara pemilu, bukan pada sengketa hasil Pilkada. "Kewenangan DKPP terbatas pada ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Seberat apapun pelanggaran tersebut, putusan DKPP tidak akan mengubah hasil Pilkada," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Lebih lanjut, Heddy Lugito menjelaskan bahwa seringkali terdapat kesalahpahaman di masyarakat mengenai peran dan kewenangan DKPP. Ia meluruskan bahwa DKPP tidak memiliki kapasitas untuk membatalkan atau menganulir hasil Pilkada. Ranah sengketa hasil Pilkada, termasuk PSU, berada di bawah wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menambahkan bahwa meskipun DKPP dan MK memiliki fokus yang berbeda, terdapat sinergi antara kedua lembaga tersebut. Putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi DKPP dalam menjatuhkan sanksi etik kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ratna Dewi Pettalolo mencontohkan, bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan di MK dapat digunakan oleh DKPP untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu yang berujung pada PSU. Namun demikian, ia menegaskan bahwa DKPP tidak akan mencampuri atau memengaruhi hasil akhir Pilkada.
Data terbaru menunjukkan bahwa DKPP telah menerima 16 pengaduan terkait dengan pelaksanaan PSU Pilkada. Dari jumlah tersebut, satu pengaduan telah ditingkatkan statusnya menjadi perkara, sementara dua pengaduan dinyatakan gugur dalam proses pemeriksaan. Tiga belas pengaduan lainnya masih dalam tahap verifikasi administrasi dan material.
Pengaduan-pengaduan tersebut berasal dari berbagai daerah yang mengajukan sengketa hasil PSU ke MK, seperti Kabupaten Buru, Banggai, Barito Utara, Empat Lawang, Tasikmalaya, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu. Hal ini menunjukkan bahwa potensi pelanggaran etik dalam penyelenggaraan PSU Pilkada menjadi perhatian serius bagi DKPP.