KPK Ulurkan Tangan Bantu Pansel KY Telusuri Jejak Rekam Kandidat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial (KY) dalam menelusuri rekam jejak para calon anggota KY. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses pemilihan anggota lembaga pengawas hakim tersebut.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya terbuka untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Pansel KY. Data tersebut mencakup Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta informasi terkait dugaan keterlibatan calon anggota KY dalam berbagai perkara. Keterlibatan KPK dalam proses seleksi ini dipandang sebagai langkah positif yang menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Pansel KY sendiri telah berencana menggandeng sejumlah lembaga negara lainnya, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Intelijen Negara (BIN), dalam proses seleksi. Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa PPATK akan bertugas untuk melacak sumber pemasukan para calon anggota KY guna memastikan tidak ada aliran dana yang mencurigakan atau tidak rasional. Sementara itu, KPK akan dilibatkan untuk menelusuri apakah para calon pernah terlibat dalam kasus korupsi.

Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga akan turut serta dalam proses seleksi untuk memastikan bahwa para calon tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dhahana menegaskan bahwa jika ditemukan adanya catatan buruk atau keterlibatan dalam kasus hukum, Pansel tidak akan ragu untuk mencoret nama calon tersebut dari daftar.

Selain menelusuri rekam jejak, para peserta seleksi juga diwajibkan untuk menulis esai yang bertemakan reformasi pengawasan hakim di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menguji ide dan gagasan para calon terkait pengawasan yang efektif dan efisien terhadap kinerja hakim.

Sosialisasi syarat dan pembukaan seleksi calon anggota KY telah dimulai sejak 6 Mei 2025 dan akan berlangsung hingga 28 Mei 2025 melalui berbagai saluran informasi resmi pemerintah dan Komisi Yudisial. Pendaftaran akan dibuka mulai 2 Juni 2025 dan ditutup pada 23 Juni 2025.

Berikut adalah poin-poin penting terkait seleksi calon anggota KY:

  • KPK: Siap membantu Pansel KY dalam menelusuri rekam jejak calon anggota KY.
  • Data yang diberikan KPK: LHKPN dan informasi terkait dugaan perkara.
  • Lembaga lain yang dilibatkan: PPATK, BIN, dan BNN.
  • Peran PPATK: Melacak sumber pemasukan calon anggota KY.
  • Peran BNN: Memastikan calon tidak terlibat kasus narkotika.
  • Esai: Wajib ditulis peserta dengan tema reformasi pengawasan hakim.
  • Jadwal Penting:
    • Sosialisasi: 6-28 Mei 2025
    • Pendaftaran: 2-23 Juni 2025