WorldID dan Worldcoin Dibekukan di Indonesia: Kemenkominfo Ungkap Alasannya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil tindakan tegas dengan membekukan operasional layanan digital WorldID dan Worldcoin di Indonesia. Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan dua pertimbangan utama yang menjadi perhatian pemerintah.
Pertama, pembekuan ini merupakan respons langsung terhadap keresahan yang berkembang di masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan seputar kedua layanan tersebut. Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah senantiasa memperhatikan dan menindaklanjuti setiap masukan dari masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital. Masukan dari masyarakat menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan ini, mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan publik.
Kedua, pembekuan ini didasarkan pada fakta bahwa WorldID dan Worldcoin belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku di Indonesia. Sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), setiap platform digital wajib memiliki izin resmi dari Kemenkominfo sebelum beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini menjadi dasar kuat bagi Kemenkominfo untuk membekukan layanan sementara, sembari menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola.
Kemenkominfo berencana memanggil perwakilan perusahaan yang menaungi WorldID dan Worldcoin untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran operasional dan ketidaksesuaian dengan persyaratan perizinan. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah akan meminta klarifikasi mendalam mengenai model bisnis, mekanisme operasional, dan jaminan keamanan data pengguna. Jika perusahaan gagal memberikan penjelasan yang memuaskan dan tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan, Kemenkominfo tidak akan segan-segan untuk menghentikan layanan secara permanen.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah membekukan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID sebagai langkah awal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan. Selain itu, Kemenkominfo juga akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Menurut penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki TDPSE, sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini semakin memperkuat alasan Kemenkominfo untuk mengambil tindakan tegas terhadap kedua layanan digital tersebut.
Pihak Tools for Humanity (TFH), perusahaan pengembang Worldcoin dan WorldID, telah memberikan respons terkait pembekuan layanan di Indonesia. TFH menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya mencari kejelasan terkait persyaratan izin dan lisensi yang relevan. Perusahaan juga menegaskan kesiapan mereka apabila ditemukan kekurangan atau kesalahpahaman dalam proses perizinan tersebut.
TFH berharap dapat terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang telah terjalin selama setahun terakhir dengan pihak pemerintah terkait. Mereka juga menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti setiap kekurangan atau kesalahpahaman terkait perizinan yang mungkin terjadi.
Berikut poin-poin penting dari berita ini:
- Kemenkominfo membekukan WorldID dan Worldcoin karena keresahan masyarakat dan belum ada izin.
- Kemenkominfo akan memanggil perusahaan terkait untuk klarifikasi.
- Jika tidak bisa memberikan penjelasan, layanan akan dihentikan permanen.
- TFH menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memenuhi persyaratan izin.