Polres Cilegon Berhasil Amankan Dua Tersangka Pungli di Area Pertambangan Pasir

Aparat kepolisian dari Polres Cilegon berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk pengangkut pasir di wilayah Cilegon. Penangkapan ini dilakukan di sekitar lokasi pertambangan pasir yang berada di Kelurahan Bagendung.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial AT (55) dan R (17), diduga telah lama melakukan aksinya dengan memanfaatkan aktivitas truk-truk pengangkut pasir yang keluar dari area pertambangan. Mereka menunggu truk-truk tersebut usai memuat pasir dari lokasi tambang di Blokang, Kelurahan Bagendung. Kemudian, mereka meminta sejumlah uang kepada para sopir dengan dalih yang tidak jelas.

"Kedua orang ini diduga melakukan pungutan liar kepada para sopir truk pengangkut pasir yang akan keluar dari lokasi pertambangan pasir di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Jumlah pungutan liar yang mereka lakukan berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per kendaraan truk," ungkap Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, dalam keterangan resminya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 119.000 dari tangan pelaku AT, dan Rp 85.000 dari tangan pelaku R. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku pungli ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, yang menekankan pentingnya pemberantasan segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Cilegon.

"Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme atau pungli. Tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Cilegon dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari," tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Cilegon dalam memberantas praktik premanisme dan pungutan liar yang merugikan masyarakat. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi aktivitas ekonomi dan sosial di Kota Cilegon.