Pemkot Depok Pertimbangkan Aksesibilitas Sekolah Sebelum Larang Siswa Bawa Motor
Pemerintah Kota Depok mengakui bahwa masih banyak sekolah di wilayahnya yang belum memiliki akses memadai terhadap transportasi umum. Hal ini menjadi pertimbangan utama sebelum menerapkan secara penuh larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah, meskipun Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat mengenai larangan tersebut telah diterbitkan.
"Banyak sekolah-sekolah kami yang belum terjangkau oleh angkutan umum," kata Wali Kota Depok, Supian Suri, saat ditemui di Harjamukti, baru-baru ini. Ia memahami dilema yang dihadapi para pelajar. Di satu sisi, berjalan kaki ke sekolah terlalu jauh bagi sebagian siswa. Di sisi lain, menggunakan kendaraan pribadi membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Depok berencana meningkatkan ketersediaan transportasi umum bagi pelajar. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penambahan armada bus sekolah. Saat ini, jumlah bus sekolah yang beroperasi masih terbatas, yaitu hanya dua unit. Diharapkan, dengan penambahan armada, akses pelajar ke sekolah dapat ditingkatkan secara signifikan.
"Yang sekolahnya sudah terjangkau angkot, kami dorong untuk naik kendaraan umum. Sementara yang belum, kami akan coba fasilitasi ke depannya," jelas Supian.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan SE Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang melarang siswa membawa sepeda motor jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai karakter pada siswa sejak dini, sesuai dengan konsep "Gapura Panca Waluya" yang meliputi lima aspek: sehat, baik, benar, pintar, dan gesit. Larangan ini mulai diberlakukan sejak Jumat, 2 Mei 2025, dan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat.
Namun, SE tersebut memberikan pengecualian bagi siswa yang tinggal di daerah terpencil. Pengecualian ini diberikan sebagai bentuk toleransi untuk mempermudah akses mereka ke sekolah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyadari bahwa aksesibilitas merupakan faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan kebijakan ini.
Berikut poin-poin penting terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat:
- Tujuan: Membentuk karakter siswa melalui konsep "Gapura Panca Waluya".
- Isi: Larangan membawa sepeda motor bagi siswa yang belum memiliki SIM.
- Pengecualian: Siswa di daerah terpencil diberikan toleransi.
- Waktu Berlaku: Mulai Jumat, 2 Mei 2025.
- Sasaran: Seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat.
Pemerintah Kota Depok akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak memberatkan siswa, terutama mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap transportasi umum. Upaya peningkatan transportasi publik akan terus diupayakan agar seluruh siswa di Depok dapat mencapai sekolah dengan mudah dan aman.