Aksi Tipu Kios Bermodus ATM Gagal, Seorang Wanita di Luwu Diciduk Polisi

Polisi Amankan Wanita Terduga Penipu Kios di Luwu Timur

Polsek Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial YI (50) yang diduga melakukan penipuan terhadap pemilik kios di Desa Madani, Kecamatan Wotu. Penangkapan ini dilakukan setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi YI viral di media sosial.

Menurut keterangan Kapolsek Mangkutana, AKP Simon Siltu, YI ditangkap di sebuah rumah kerabatnya di Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, beberapa jam setelah video aksinya tersebar. Modus operandi YI adalah berpura-pura sebagai pembeli yang lupa membawa uang tunai. Ia berjanji akan kembali setelah mengambil uang di ATM, namun tidak pernah menepati janjinya.

"Terduga pelaku mengelabui korban dengan mengatakan akan mengambil uang di ATM untuk membayar barang belanjaannya. Namun, setelah ditunggu, ia tidak pernah kembali," jelas AKP Simon.

Pengakuan Pelaku dan Imbauan Polisi

Saat diinterogasi, YI mengakui perbuatannya membawa barang tanpa membayar. Namun, ia berdalih tidak berniat menipu dan mengaku tersesat saat hendak kembali ke kios. "Menurut pengakuan terduga pelaku, ia salah jalan saat akan kembali membayar barang yang diambilnya," ungkap AKP Simon.

Selain itu, YI juga mengakui bahwa dirinya sempat tinggal di sebuah kos-kosan di Kecamatan Bone-Bone sejak tahun 2024 dan mulai beraktivitas di wilayah Luwu Timur sejak awal tahun 2025.

AKP Simon mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh YI untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mangkutana. "Saat ini, terduga pelaku telah kami amankan berdasarkan laporan dari korban. Jika ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban, kami mengimbau untuk segera melapor ke kantor polisi," tegasnya.

Berikut point penting dalam berita:

  • Pelaku: YI (50), asal Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara.
  • TKP: Desa Madani, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
  • Modus: Pura-pura ke ATM setelah belanja lalu kabur.
  • Pasal yang dilanggar: Penipuan.
  • Barang bukti: Rekaman CCTV.
  • Himbauan: Masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke Mapolsek Mangkutana.