Keterlibatan Inkoppol dalam Stabilisasi Harga Gula 2016 Terungkap: Diduga Ada Intervensi Kartel dan Preman

Inkoppol Terlibat Operasi Pasar Gula Akibat Resistensi Pedagang yang Diduga Dilindungi Preman

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, terungkap fakta mengenai keterlibatan Induk Koperasi Polri (Inkoppol) dalam operasi pasar pengendalian harga gula pada tahun 2016. Keterlibatan ini diduga dipicu oleh adanya resistensi dari para pedagang yang disinyalir mendapat perlindungan dari kelompok preman.

Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo, mantan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol, memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa lonjakan harga gula yang meresahkan masyarakat pada tahun 2016 menjadi salah satu indikator gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Inkoppol kemudian mengambil inisiatif untuk melakukan operasi pasar guna menstabilkan harga.

Waluyo menceritakan pengalamannya saat melakukan operasi pasar di Cipinang. Ia dan timnya dihadang oleh kelompok yang diduga kartel. Untuk mengatasi situasi tersebut, Inkoppol berkoordinasi dengan Kapolsek setempat. Setelah berdiskusi dan menjelaskan bahwa operasi pasar merupakan perintah negara, barulah tim Inkoppol dapat melanjutkan kegiatan mereka. Pengalaman serupa juga terjadi saat operasi pasar di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, di mana Inkoppol harus berkoordinasi dengan Kapolrestabes untuk pengamanan.

Waluyo menjelaskan bahwa Inkoppol memiliki jaringan dari Mabes Polri hingga Polres. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa pimpinan memerintahkan Inkoppol, dan bukan institusi Polri secara langsung, untuk melaksanakan operasi pasar. Mengingat operasi ini berada di ranah usaha, koperasi dianggap sebagai pihak yang lebih tepat untuk menjalankan tugas tersebut.

Dakwaan Terhadap Tom Lembong

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum, memperkaya orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyoroti keputusan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri, termasuk Inkoppol, untuk mengendalikan harga gula. Jaksa menilai seharusnya Tom Lembong menunjuk perusahaan BUMN untuk tugas tersebut.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa "Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri."

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Inkoppol terlibat dalam operasi pasar gula 2016 karena resistensi pedagang yang diduga dilindungi preman.
  • Harga gula yang tinggi dianggap sebagai indikator gangguan Kamtibmas.
  • Inkoppol berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengatasi hambatan dalam operasi pasar.
  • Tom Lembong didakwa korupsi karena menunjuk koperasi TNI-Polri, bukan BUMN, untuk pengendalian harga gula.
  • Kerugian negara akibat tindakan Tom Lembong diduga mencapai Rp 578 miliar.