Operasi Penegakan Hukum: KKP Hentikan Proyek Pembangunan Pelabuhan Ilegal di Kepulauan Riau

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara sebuah proyek pembangunan terminal khusus (tersus) pelabuhan dan reklamasi yang berlokasi di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Penghentian aktivitas proyek ini disertai dengan penyegelan lokasi, sebagai respons terhadap pelanggaran hukum yang serius.

Keputusan ini diambil karena proyek tersebut terbukti tidak memiliki izin yang sah dari KKP. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah. Laporan tersebut mengindikasikan adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan sekitar, serta mengganggu mata pencaharian nelayan tradisional.

"Tidak adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL) dan izin reklamasi menjadi dasar kuat bagi kami untuk melakukan penghentian sementara melalui penyegelan," tegas Ipunk. Ia menambahkan bahwa KKP tidak akan mentolerir kegiatan pembangunan yang mengabaikan prosedur perizinan dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat.

Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam menemukan indikasi pelanggaran ini saat melakukan pengawasan terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT TBJ di Kabupaten Lingga. Kepala Pangkalan PSKDP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa Polsus PWP3K telah menghentikan sementara kegiatan proyek dan memasang plang penghentian kegiatan serta garis Polsus PWP3K di area reklamasi, disaksikan oleh penanggung jawab usaha.

"Kami telah melakukan penyegelan terhadap lahan reklamasi seluas 0,05 hektar. Langkah selanjutnya adalah melakukan analisa mendalam dan proses hukum lebih lanjut untuk menjatuhkan sanksi administratif, yang berpotensi berupa denda administratif," ujar Semuel. KKP berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran pemanfaatan ruang laut demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Berikut adalah poin-poin penting terkait tindakan penegakan hukum ini:

  • Lokasi Proyek: Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
  • Pelanggaran: Tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL) dan izin reklamasi dari KKP.
  • Tindakan: Penghentian sementara proyek dan penyegelan lokasi.
  • Luas Lahan Reklamasi yang Disegel: 0,05 hektar.
  • Potensi Sanksi: Denda administratif.
  • Pelaksana Penegakan Hukum: Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam.

KKP akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan melindungi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.