Berkas Perkara Mantan Ketua PN Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Rudi Suparmono menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Atas perbuatannya, Rudi Suparmono terancam jeratan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
- Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rudi Suparmono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Januari 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup usai melakukan serangkaian penggeledahan di Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Rudi Suparmono diduga memiliki peran dalam pemilihan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Sebelum penetapan susunan majelis hakim, Rudi menjalin komunikasi dengan perantara kasus bernama Zarof Ricar (ZR), yang kemudian menghubungkannya dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR).
Pada tanggal 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi untuk menyampaikan bahwa Lisa Rachmat ingin bertemu di PN Surabaya. Pertemuan tersebut terealisasi pada hari yang sama di ruang kerja Rudi. Dalam pertemuan itu, Lisa Rachmat meminta informasi mengenai susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
Rudi Suparmono kemudian menyebutkan nama Erintuah Damanik (ED) sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M). Setelah disetujui, surat penetapan komposisi hakim diterbitkan pada 5 Maret 2024. Padahal, berkas perkara Ronald Tannur telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 22 Februari 2024.
Setelah majelis hakim ditetapkan, Lisa Rachmat diduga menyerahkan uang sebesar 140.000 dollar Singapura kepada Erintuah Damanik pada 1 Juni 2024, di sebuah gerai donat di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Erintuah Damanik menerima 38.000 dollar Singapura, sementara Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing menerima 36.000 dollar Singapura.
Berdasarkan pendalaman lebih lanjut, Rudi Suparmono diduga akan menerima total 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat. Namun, waktu dan lokasi penyerahan uang ini belum diungkapkan oleh penyidik.