Polda DIY Usut Dugaan Praktik Mafia Tanah di Bantul, Korban Diperiksa Intensif
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan praktik mafia tanah yang menimpa seorang warga bernama Bryan Manov Qrisna Huri (35), di Tamantirto, Kasihan, Bantul. Tim penyidik mendatangi kediaman Bryan pada Selasa (6/5/2025) sore untuk melakukan serangkaian pemeriksaan.
Tim yang terdiri dari tiga personel berpakaian sipil tersebut, langsung melakukan pengumpulan informasi dan barang bukti di lokasi. Selain Bryan, beberapa saksi kunci seperti anggota keluarga, tetangga, hingga perangkat desa turut dimintai keterangan. Fokus pemeriksaan tertuju pada kronologi kejadian yang dilaporkan oleh Bryan, termasuk proses pemecahan tanah dan turun waris sertifikat yang diduga menjadi celah bagi praktik mafia tanah.
Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, membenarkan adanya penyelidikan terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa surat perintah penyelidikan telah diterbitkan sebagai respons cepat atas laporan yang diterima pada 30 April 2025. “Kami melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Intinya, kami merespons cepat laporan ini,” tegasnya.
Bryan sendiri mengungkapkan apresiasinya atas respons cepat dari Polda DIY. Ia berharap, dengan adanya penyelidikan yang komprehensif, kasus yang menimpanya dapat segera terungkap dan hak-haknya atas tanah tersebut dapat dipulihkan. "Semoga kasus ini dipercepat, diusut tuntas oleh pihak kepolisian, dan apa yang menjadi hak kami bisa kembali," ujarnya.
Kasus yang menimpa Bryan menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah di wilayah Bantul. Sebelumnya, kasus serupa yang menimpa Mbah Tupon juga sempat menjadi sorotan publik. Penyelidikan yang dilakukan Polda DIY ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan keadilan bagi para korban, serta memberikan efek jera bagi para pelaku praktik ilegal tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus penyelidikan:
- Kronologi lengkap dugaan praktik mafia tanah yang dialami korban.
- Proses pemecahan tanah dan turun waris sertifikat yang diduga menjadi celah.
- Keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk oknum yang memanfaatkan situasi.
- Validitas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
- Keterangan saksi-saksi yang mengetahui proses jual beli atau peralihan hak atas tanah.