Komisioner KPU OKI Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu
Komisioner KPU OKI Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI periode 2017-2018. Salah satu tersangka yang mengejutkan publik adalah HI, seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI. Tersangka lainnya adalah IH. Penyelidikan yang intensif dan teliti oleh Kejari OKI, yang melibatkan pemeriksaan terhadap 87 saksi, telah mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar. Temuan ini merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat OKI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, menjelaskan kronologi penangkapan dan penetapan tersangka. Menurutnya, HI diduga menerima uang sebesar Rp 402 juta, sedangkan IH menerima Rp 328,5 juta dari total kerugian negara. Kedua tersangka dijerat dengan pasal primair, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan.
Sebelum penetapan HI dan IH sebagai tersangka, Kejari OKI telah lebih dulu menetapkan MF, yang merupakan mantan anggota Panwaslu OKI, dan TA, mantan Kepala Sekretariat Panwaslu OKI, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa rangkaian penyelidikan telah dilakukan secara bertahap dan sistematis, menelusuri aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak.
Reaksi dari KPU OKI atas penahanan HI terbilang cepat. Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, menyatakan pihaknya tengah menunggu surat penahanan resmi untuk IH. Setelah menerima surat tersebut, KPU OKI akan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan dan selanjutnya akan mengirimkan bukti penahanan tersebut ke KPU pusat. Posisi HI sebagai komisioner Divisi Perancangan Data dan Informasi di KPU OKI kini kosong dan KPU OKI akan segera mencari pengganti. Namun, Irsan menekankan bahwa status HI masih sebagai tersangka sehingga status kepegawaiannya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, serta menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu lainnya untuk selalu menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan meliputi:
- Kelanjutan proses penyidikan oleh Kejari OKI.
- Proses persidangan terhadap para tersangka.
- Langkah-langkah KPU OKI dan KPU Sumsel dalam mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan HI.
- Upaya pemulihan kerugian negara.
- Evaluasi sistem pengawasan dan pengelolaan dana hibah di lingkungan penyelenggara pemilu.