Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, Segera Menghadapi Persidangan Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan proses pelimpahan berkas perkara terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Rudi Suparmono diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.

Pelimpahan berkas perkara ini dikonfirmasi oleh pihak Kejagung melalui keterangan resmi yang disampaikan pada hari Selasa, 6 Mei 2025. "Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono, selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa 6 Mei 2025," ujar Harli dalam keterangannya. Meskipun demikian, tanggal dimulainya persidangan belum ditetapkan. Pihak kejaksaan saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan hadir dalam agenda pembacaan surat dakwaan setelah tanggal sidang ditetapkan.

Rudi Suparmono akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan yang akan diajukan meliputi:

  • Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan peradilan dan terkait dengan dugaan praktik korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.