Kemenkominfo Agendakan Klarifikasi Terkait Operasional Worldcoin dan World ID
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana memanggil perwakilan perusahaan yang mengoperasikan Worldcoin dan World ID di Indonesia, yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, pada pekan mendatang. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait potensi pelanggaran terhadap regulasi penyelenggaraan sistem elektronik.
Menkominfo Meutya Hafid menyatakan bahwa langkah tegas akan diambil jika perusahaan terkait tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai. Pembekuan operasional secara permanen menjadi opsi jika ditemukan pelanggaran yang signifikan.
"Jika tidak ada penjelasan yang memuaskan, operasional layanan ini akan dihentikan," ujar Meutya di sela-sela acara di Cibitung, Bekasi.
Keputusan untuk melakukan pemanggilan ini didasari oleh dua pertimbangan utama:
- Aspirasi Publik: Kemenkominfo menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas Worldcoin dan World ID.
- Perizinan: Kedua layanan digital tersebut belum memiliki izin yang diperlukan dari Kemenkominfo.
Saat ini, Kemenkominfo telah membekukan sementara operasional Worldcoin dan World ID sambil menunggu hasil klarifikasi dari pihak perusahaan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas layanan tersebut.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) Worldcoin dan World ID. Tindakan ini dilakukan karena PT Terang Bulan Abadi diduga belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik, sebuah persyaratan wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenkominfo akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.