Tragedi Cikarang: Wanita Alami Luka Parah Akibat Serangan Brutal Mantan Kekasih

Kabar duka menyelimuti Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, setelah seorang wanita berinisial SR (45) menjadi korban penganiayaan keji oleh mantan kekasihnya, AG. Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk hilangnya satu tangan akibat sabetan senjata tajam.

Insiden tragis yang terjadi pada Selasa (6/5/2025) siang itu sontak menggegerkan warga sekitar. Menurut keterangan pihak kepolisian, saat ini SR sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengonfirmasi bahwa korban masih dalam proses operasi untuk menangani luka-lukanya.

Sementara itu, Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, menambahkan bahwa SR belum sadarkan diri pasca-serangan. Pihak kepolisian belum dapat memberikan informasi lebih detail mengenai kondisi terkini korban.

Beruntung, aparat kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus AG tidak lama setelah kejadian. Kombes Mustofa menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori penganiayaan berat.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik tindakan keji tersebut. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku juga telah diamankan untuk proses penyidikan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap potensi kekerasan dalam hubungan personal. Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk ancaman atau tindakan kekerasan kepada pihak kepolisian demi mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.

Berikut adalah poin-poin penting yang terkait dengan insiden ini:

  • Korban: SR (45), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
  • Pelaku: AG, mantan kekasih korban
  • Kejadian: Penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya satu tangan korban
  • Waktu Kejadian: Selasa, 6 Mei 2025, siang hari
  • Lokasi: Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
  • Status Pelaku: Tertangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
  • Tindakan Hukum: Kasus penganiayaan berat dalam proses penyidikan