Sidang Kasus Dugaan Korupsi Gula: Saksi Ungkap Keuntungan Operasi Pasar Gula Tom Lembong Dialokasikan untuk Kesejahteraan TNI-Polri
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Gula: Keuntungan Operasi Pasar Gula Diduga Mengalir ke Kesejahteraan Prajurit
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, terungkap fakta baru mengenai alokasi keuntungan dari operasi pasar gula. Letnan Kolonel CHK Sipayung, mantan Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), memberikan keterangan yang mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sipayung bersaksi bahwa keuntungan yang diperoleh dari operasi pasar gula tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini terungkap saat pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, bertanya mengenai keberhasilan operasi pasar gula yang dijalankan oleh Inkopad.
"Berhasil Pak," jawab Sipayung dengan tegas.
Ari Yusuf Amir kemudian melanjutkan pertanyaannya mengenai tujuan pembentukan Inkopad, yang sebelumnya bernama Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).
"Apakah keuntungan yang didapatkan juga digunakan dalam mensejahterakan prajurit, Pak?" tanya Ari.
"Digunakan, Pak," jawab Sipayung membenarkan.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Muji Waluyo, mantan Kepala Divisi Perdagangan Induk Koperasi Polri (Inkoppol). Pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut menyatakan bahwa operasi yang dijalankan oleh Inkoppol pada tahun 2016, atas penugasan dari Tom Lembong, juga berhasil mencapai tujuannya.
"Hasil yang diuntungkan, didapatkan pihak Bapak, apakah digunakan untuk kesejahteraan anggota Polri Pak?" tanya Ari.
"Digunakan, terbukti dengan meningkatnya SHU (sisa hasil usaha)," jawab Waluyo.
Dakwaan Terhadap Tom Lembong
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum menduga bahwa tindakan Tom Lembong telah merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya pihak lain atau korporasi.
Salah satu poin yang dipersoalkan oleh jaksa adalah keputusan Tom Lembong untuk menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Daftar Poin Penting:
- Saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula mengungkapkan bahwa keuntungan operasi pasar gula digunakan untuk kesejahteraan prajurit TNI-Polri.
- Mantan Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Inkopad, Letkol CHK Sipayung, membenarkan bahwa keuntungan digunakan untuk mensejahterakan prajurit.
- Mantan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol, Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo, juga menyatakan hal serupa, dengan bukti peningkatan Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Tom Lembong didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diduga merugikan negara Rp 578 miliar.
- Jaksa mempersoalkan penunjukan koperasi TNI-Polri sebagai pengendali harga gula, bukan perusahaan BUMN.