Kementerian UMKM Turun Tangan Dampingi Pemilik Toko Khas Banjar dalam Kasus Hukum
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menunjukkan keseriusannya dalam membela kepentingan pelaku UMKM dengan memberikan pendampingan hukum kepada Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar yang tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana, hadir langsung sebagai utusan Menteri UMKM dalam persidangan tersebut. Kehadiran Reghi menegaskan komitmen pemerintah untuk mengedepankan pembinaan dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan UMKM.
"Dalam perkara hukum yang menyangkut UMKM, khususnya kasus ini, kami mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Undang-undang tersebut secara jelas mengamanatkan pentingnya pembinaan," ujar Reghi. Ia menambahkan bahwa MoU antara Kementerian UMKM dan Polri yang telah disepakati sejak 2021 dan berlaku hingga 2026, menjadi landasan kuat untuk mendukung pengembangan UMKM di Indonesia. MoU ini bertujuan untuk memajukan UMKM melalui berbagai upaya kolaboratif.
Kementerian UMKM berkomitmen untuk hadir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan yang dihadapi pengusaha UMKM. Bentuk dukungan yang diberikan meliputi pembinaan, pendampingan, serta kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk menciptakan UMKM yang mandiri, tangguh, dan mampu memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Perlindungan hukum adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021," tegas Reghi.
Lebih lanjut, Reghi menjelaskan bahwa sanksi administratif dapat diterapkan kepada pengusaha yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sanksi yang mungkin diberikan antara lain:
- Denda
- Penghentian sementara kegiatan produksi atau peredaran
- Penarikan produk dari peredaran
- Ganti rugi
- Pencabutan izin usaha
Kementerian UMKM berharap, dengan pendampingan dan dukungan yang diberikan, pelaku UMKM seperti Firly Norachim dapat terbantu dalam menghadapi permasalahan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.