DPRD DKI Jakarta Kritik Target Retribusi Parkir yang Dianggap Tidak Realistis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti target retribusi parkir tepi jalan (on-street) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tahun 2025. Angka sebesar Rp33,6 miliar dari 251 ruas jalan yang tersebar di seluruh Jakarta dinilai tidak realistis dan mencerminkan tata kelola perparkiran yang belum optimal.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap target yang dianggap terlalu rendah. Menurutnya, dengan jumlah ruas jalan yang cukup banyak, potensi pendapatan dari retribusi parkir seharusnya bisa lebih besar. Ia mendesak Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk segera melakukan pembenahan sistem perparkiran secara menyeluruh.
"Angka Rp33,6 miliar dari 251 ruas jalan itu menurut saya masih terlalu rendah. Saat pembahasan perubahan anggaran, kita sudah berupaya untuk meningkatkan target tersebut," ujar Dimaz, seperti dikutip dari situs resmi DPRD Jakarta.
Dimaz menambahkan, rendahnya target retribusi parkir mengindikasikan adanya permasalahan dalam pengelolaan perparkiran di ibu kota. Ia menilai masih banyak praktik pengelolaan parkir yang tidak efisien dan transparan. Oleh karena itu, ia meminta UPP Dishub DKI Jakarta untuk fokus pada perbaikan tata kelola agar potensi pendapatan dari sektor parkir dapat dioptimalkan.
Menanggapi kritikan tersebut, Kepala Sub Bagian Keuangan UPP Dishub Jakarta, Dhani Grahutama, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan retribusi parkir. Salah satu langkah yang akan diambil adalah digitalisasi layanan parkir.
"Kami akan mendorong digitalisasi perparkiran. Ini sejalan dengan arahan dari anggota dewan, baik di Pansus maupun Komisi C," kata Dhani.
Digitalisasi perparkiran ini meliputi optimalisasi Terminal Parkir Elektronik (TPE) dan pengembangan aplikasi Jakparkir. Melalui aplikasi ini, warga dapat melakukan pembayaran parkir secara non-tunai menggunakan e-wallet atau uang elektronik. Diharapkan, digitalisasi ini dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas retribusi parkir, serta menjawab kekhawatiran DPRD terkait pengelolaan parkir yang dianggap belum maksimal. Upaya ini diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir dan meningkatkan kualitas layanan perparkiran bagi masyarakat Jakarta.